Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaBeritaDaerahProgram Sertifikasi Halal: Kuliner Nonhalal Tak Perlu Khawatir

Program Sertifikasi Halal: Kuliner Nonhalal Tak Perlu Khawatir

Denpasar, balienews.com

Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Bali mengklarifikasi program sertifikasi halal bagi pelaku usaha skala besar, UMKM, hingga pedagang kaki lima. Pada Sabtu, Kepala Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali, Abu Siri, menegaskan bahwa pelaku kuliner nonhalal tidak perlu mengkhawatirkan peraturan terbaru terkait sertifikasi halal.

Meskipun Bali terkenal dengan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokalnya, terutama mayoritas umat Hindu, di mana penggunaan babi dalam upacara persembahan adalah umum, namun program ini tidak berlaku bagi kuliner nonhalal.

“Program sertifikasi halal tidak berlaku untuk kuliner nonhalal. Sertifikasi ini bukan unsur paksaan, melainkan kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar Abu Siri.

Data Kemenag Bali menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penerbitan sertifikat halal sepanjang tahun 2023. Dari 4.068 sertifikat halal dengan total 12.868 produk di Pulau Dewata, ini menandai peningkatan yang substansial dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 338 sertifikat dan 4.348 produk pada tahun 2022.

Baca Juga :   KEK Sanur Bali : Ekosistem Pariwisata Kesehatan Terintegrasi

Kabid Bimas Kemenag Bali menekankan bahwa kesadaran pelaku usaha, terutama UMKM, terhadap pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan omset penjualan telah menjadi faktor utama dalam kesuksesan program ini. Kemenag Bali telah menyelenggarakan beberapa kali kegiatan sosialisasi yang melibatkan UMKM dan usaha besar dalam upaya mendukung program sertifikasi halal.

Dengan batas waktu pendaftaran hingga 17 Oktober mendatang, Kemenag Bali mendorong agar UMKM dan pedagang kaki lima segera mengurus sertifikasi halal. Program ini telah diumumkan oleh Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kualitas dan kehalalan produk di pasar kuliner Bali.

Melalui klarifikasi ini, Kemenag Bali berharap bahwa pelaku usaha kuliner dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil tetap mempertahankan keberagaman kuliner dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Pulau Dewata. Program sertifikasi halal diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kualitas bagi konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan industri kuliner di Bali. (BEM/r)

Baca Juga :   160 Ogoh-ogoh Bersaing Ketat Menuju Kesanga Festival 2024
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI