Selasa, Desember 17, 2024
spot_img
BerandaBeritaKedubes Inggris Dukung Sosialisasi Pungutan Wisatawan di Bali

Kedubes Inggris Dukung Sosialisasi Pungutan Wisatawan di Bali

DENPASAR, balienews.com

Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi terkait pungutan wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu per orang saat tiba di Bali. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Bali dalam mengelola pariwisata di Pulau Dewata.

Matthew Downing menyampaikan komentarnya di kampus Universitas Udayana, Denpasar, Kamis (1/2/2024). Ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan terkait pungutan pariwisata telah menjadi praktek umum di berbagai kota dan negara di seluruh dunia.

Lebih lanjut, Matthew Downing mendorong agar pemerintah Bali meningkatkan sosialisasi dan publikasi terkait kebijakan ini agar dapat diakses dengan luas oleh wisatawan, baik dari Inggris maupun dari negara lain. Ia juga menyarankan kerjasama erat dengan biro perjalanan dan kedutaan besar di luar negeri untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan oleh turis tersedia secara lengkap.

Baca Juga :   Perayaan Hari Arak Bali : 48 Merek Arak Bali Sudah Mendapat Legalitas

Menurut Matthew, Bali tetap menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan Inggris. Meskipun pesaingnya banyak, Bali dengan kekayaan budayanya memiliki daya tarik yang kuat bagi wisatawan, termasuk warga Inggris.

Berdasarkan data dari Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai, Bali, jumlah kedatangan wisman melalui jalur udara selama 2023 mencapai 5,38 juta orang. Sedangkan menurut data BPS Provinsi Bali, selama Januari-November 2023, sebanyak 4,7 juta wisman berkunjung ke Bali. Turis dari Inggris sendiri menduduki posisi keempat dengan jumlah mencapai 236 ribu orang, meningkat 117 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Matthew berharap akan adanya penerbangan langsung dari London ke Bali untuk mendorong lebih banyak lagi kedatangan wisatawan dari Inggris. Sementara itu, pemerintah Provinsi Bali berencana mulai menerapkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang per kunjungan mulai 14 Februari 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga :   Promosi Produk Unggulan IKM, Pemkot Denpasar Manfaatkan Pasar Kumbasari

Dalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa pungutan ini bertujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Selain itu, pungutan ini juga diarahkan untuk mendukung pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan serta lingkungan alam yang menjadi daya tarik pariwisata di Bali, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya di Pulau Dewata. (BEM/r)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI