back to top
Rabu, Mei 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah Susun Skema Baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025

Pemerintah Susun Skema Baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025

Penilaian Berbasis Jarak Tempat Tinggal

balienews.com, – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2025. Skema ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam sistem sebelumnya.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa jalur zonasi tidak lagi akan bergantung pada dokumen kependudukan sebagai dasar penilaian. Sebaliknya, penilaian akan didasarkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah. “Iya, yang dijadikan acuan adalah jarak tempat tinggalnya,” ungkap Biyanto dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya manipulasi dokumen kependudukan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB zonasi sebelumnya. “Misalnya manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada yang masuk kartu keluarga (KK) baru, itu kita antisipasi juga,” tambah Biyanto.

Baca Juga :  Daya Tampung Sekolah Mencukupi, Tabanan Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Perubahan Nama Menjadi SPMB

Selain perubahan pada skema zonasi, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk membuat istilah lebih mudah dipahami masyarakat. Menurut Biyanto, pergantian ini juga dilakukan karena sistem PPDB sebelumnya memiliki berbagai kelemahan, termasuk temuan manipulasi domisili.

Biyanto berharap sistem baru ini mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada. “Namanya diganti menjadi SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujarnya.

Kerja Sama Sekolah Negeri dan Swasta

Dalam skema baru, pemerintah akan meningkatkan sinergi antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda). “Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” jelas Biyanto.

Baca Juga :  Daya Tampung Sekolah Mencukupi, Tabanan Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jalur Penerimaan Tetap Dipertahankan

Meski namanya berubah, jalur penerimaan seperti mutasi, afirmasi untuk anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada. Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur tersebut akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas. “Selama ini kan ada jalur afirmasi. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya,” ungkap Biyanto.

Evaluasi Sistem Zonasi

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga sempat meminta evaluasi terhadap sistem zonasi akibat berbagai permasalahan yang mencuat.

Namun, Prof. Abdul Mu’ti belum bisa memastikan apakah sistem PPDB zonasi akan sepenuhnya dihapus atau hanya dilakukan penyesuaian. Keputusan terkait hal ini masih akan dibahas dalam sidang kabinet mendatang.

Baca Juga :  Daya Tampung Sekolah Mencukupi, Tabanan Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Melalui perubahan sistem ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Perubahan ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik manipulasi yang selama ini mengganggu pelaksanaan PPDB, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI