back to top
Kamis, Mei 15, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalSistem Tilang Poin Mulai Diterapkan Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut

Sistem Tilang Poin Mulai Diterapkan Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut

Sistem Tilang Poin Mulai Diterapkan Tahun Ini, SIM Jadi Lebih Berharga

Kakorlantas Polri Perkenalkan Traffic Attitude Record

JAKARTA, balienews.com, – Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang poin mulai diterapkan pada Januari 2025. Sistem ini dinamakan Traffic Attitude Record dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan, “Sesuai regulasi yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya.”

Detail Sistem Tilang Poin: Pelanggaran Ringan hingga Berat

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Polri membagi pelanggaran lalu lintas ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi berbeda:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.

Namun, apabila pengemudi menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, poin akan langsung habis (12 poin). Khusus tabrak lari, SIM pengemudi bisa dicabut secara permanen. “Nanti saat perpanjangan, pelanggar harus melalui tes ulang untuk mendapatkan SIM,” tambah Aan.

Konsekuensi Jika Poin Habis

Pengemudi yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sambil menunggu putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pelanggar diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Bagi pelanggar dengan akumulasi poin mencapai 18, SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan keputusan hukum tetap. “Tabrak lari, misalnya, langsung mendapatkan 18 poin sehingga SIM bisa dicabut permanen,” jelas Aan.

Integrasi dengan Tilang Elektronik dan SKCK

Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE akan mengurangi poin pengemudi, sama seperti tilang manual.

Selain itu, sistem ini akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas pemilik SIM akan memengaruhi proses pengajuan SKCK.

Upaya Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Dengan diberlakukannya sistem tilang poin, Polri berharap pengemudi lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Poin dalam SIM bukan hanya angka, tetapi cerminan kedisiplinan pengemudi di jalan raya.

Sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI