back to top
Rabu, Mei 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahDisperindag Tabanan Tingkatkan Pengawasan SPBU Jelang Lebaran, Fokus pada Jalur Mudik

Disperindag Tabanan Tingkatkan Pengawasan SPBU Jelang Lebaran, Fokus pada Jalur Mudik

Tabanan, balienews.com, – Menjelang Lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan melalui Bidang Metrologi mengintensifkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fokus utama pengawasan kali ini adalah SPBU di jalur mudik, sebelum diperluas ke 20 SPBU lainnya di seluruh kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi takaran bahan bakar minyak (BBM) dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Memastikan Takaran BBM Sesuai Standar Nasional

Kepala Bidang Metrologi Disperindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta, menjelaskan bahwa pengawasan telah berlangsung selama seminggu pada awal Maret 2025. Pemeriksaan mencakup akurasi takaran, kondisi mesin, serta segel meteran pompa BBM. “Hasilnya, semua SPBU masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Beberapa SPBU bahkan telah melakukan tera ulang pada Januari dan Februari,” ujarnya, Senin (17/3/25).

Baca Juga :  Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Tutup Sementara Jelang Nyepi 2025, Pemudik Diminta Atur Ulang Jadwal

Selain memastikan takaran BBM sesuai standar, pengawasan ini juga bertujuan mengevaluasi segel meteran yang kemungkinan akan diajukan untuk pelayanan tera ulang pada tahun 2025. Setelah jalur mudik, pengawasan akan dilanjutkan ke SPBU di jalur pariwisata dan area lainnya.

Petugas Disperindag Tabanan melakukan pemeriksaan akurasi takaran BBM di SPBU jalur mudik. (Foto : Ist)

Anggaran Pengawasan dan Tera Ulang

Untuk mendukung kegiatan ini, Disperindag Tabanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta dari dana tahunan. Sementara itu, anggaran khusus untuk pelayanan tera mencapai Rp49 juta, dengan rincian Rp17 juta untuk sarana dan prasarana, serta Rp34 juta untuk layanan tera.

Pengawasan Berkala untuk Perlindungan Konsumen

Roby menegaskan bahwa pengawasan SPBU wajib dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu menjelang Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru). Selain itu, pengawasan rutin bulanan juga dilakukan di pasar dan SPBU untuk memastikan alat ukur perdagangan tetap sesuai standar. “Ini upaya kami melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam perdagangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Tabanan Temukan 2 Bus AKAP Tak Layak Jalan Jelang Arus Mudik 2025

Dengan pengawasan ketat ini, Disperindag Tabanan berharap masyarakat dapat menikmati mudik Lebaran yang aman dan nyaman. Pastikan Anda selalu memilih SPBU terpercaya dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian. (BEM1)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI