Denpasar, balienews.com, – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pertama di periode keduanya dengan mewajibkan lagu Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, adat, dan swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa (20 Februari 2025) di Denpasar.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster, dikutip dari Antara.
Detail Kebijakan
- Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja
Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila. Hal ini juga berlaku saat pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara resmi. - Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza di Acara Seremonial
Pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan. - Sikap Hormat Saat Lagu Berkumandang
Setiap orang yang mendengar lagu Indonesia Raya wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, dan menghormati lagu tersebut, kecuali sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain. - Peran Bupati/Walikota dan Pimpinan Daerah
Bupati/Walikota se-Bali diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan surat edaran ini.
Pengawasan dan Implementasi
Gubernur Koster meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara efektif dan tertib, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
“Kebijakan ini bukan karena nasionalisme di Bali menurun, melainkan untuk semakin memperkuat semangat kebangsaan yang sudah baik,” tegas Koster.
Kebijakan ini menandai komitmen Pemprov Bali dalam memperkuat identitas nasional dan mendukung program pemerintah pusat. Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh kesadaran. (BEM)