Denpasar, Balilenews.com, – Pelaku usaha di Bali, khususnya sektor pariwisata seperti hotel, mal, dan restoran, berpotensi dicabut izin operasinya jika gagal menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai. Ancaman ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Dalam pernyataannya, Koster menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap:
- Peninjauan ulang izin usaha bagi yang melanggar.
- Pencabutan izin jika tidak ada perbaikan.
- Diumumkan di media sosial sebagai usaha tidak ramah lingkungan.
“Mereka juga tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik, sedotan, styrofoam, atau kemasan plastik sekali pakai,” tegas Koster.
Solusi yang Ditawarkan
Agar terhindar dari sanksi, pelaku usaha wajib:
- Membentuk unit pengelola sampah.
- Memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu.
- Menggunakan alternatif ramah lingkungan (sistem reuse atau refill).
- Mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan ternak, atau bekerja sama dengan TPS3R.
Aturan ini harus diterapkan paling lambat 1 Januari 2026 dengan laporan berkala ke Dinas Lingkungan Hidup. Sebaliknya, usaha yang patuh akan dapat penghargaan seperti predikat green hotel, green mall, atau green restaurant.
Pelaku usaha pariwisata di Bali harus segera menyesuaikan diri dengan aturan ini. Segera bentuk tim pengelola sampah dan hindari risiko pencabutan izin! (BEM)