Balienews.com, – Pemerintah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Karisma untuk mengatasi masalah sampah. Fasilitas ini mengurangi ketergantungan desa pada TPA Suwung dengan mengolah 10-12 ton sampah per hari secara mandiri.
Pengelolaan Mandiri oleh KPP Cipta Ungasan Bersih
Ketua LPM Desa Ungasan, I Made Nuada Arsana, menjelaskan bahwa TPST dikelola oleh Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Cipta Ungasan Bersih dengan dana APBDes. Ke depan, pihaknya akan mengajukan bantuan ke Pemkab Badung untuk menambah kapasitas.
Sebelumnya, seluruh sampah dari Ungasan dibuang ke TPA Suwung. Kini, sebagian besar diolah di TPST Karisma, meski volume berlebih masih dikirim ke TPA.
“Kami baru bisa olah 10-12 ton per hari. Jika semua sampah Ungasan dikelola, butuh 3-4 incinerator tambahan untuk kapasitas 50 ton per hari,” ujar Nuada, Jumat (14/3).
Pembangunan dan Teknologi Incinerator
TPST Karisma dibangun di Jalan Goa Gong, Banjar Santhi Karya, dengan luas 20 are dan biaya Rp1 miliar lebih dari APBDes. Satu unit mesin incinerator (Rp1,5 miliar) sudah beroperasi sejak Februari 2025.
Proses Pengolahan Sampah
Sampah yang dikumpulkan di TPST Karisma melalui beberapa tahap pengolahan. Pertama, tim pemilah melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik. Sampah organik kemudian diuji coba untuk diolah menjadi kompos, sementara residu seperti plastik yang tidak dapat didaur ulang dibakar menggunakan mesin incinerator minim emisi.
Nuada menegaskan bahwa proses pembakaran ini tidak menimbulkan dampak lingkungan signifikan karena menggunakan teknologi terkendali dan diawasi secara harian. “Selama pengelolaan berjalan baik, tidak akan ada bau atau polusi yang mengganggu,” jelasnya.
Layanan Masih Terbatas
Meski sudah beroperasi, TPST Karisma masih menghadapi kendala. Saat ini, fasilitas ini memiliki 22 petugas, namun layanan belum menjangkau seluruh warga akibat keterbatasan sarana dan prasarana.
Tarif iuran sampah diberlakukan untuk mendukung operasional TPST, dengan rincian: rumah tangga Rp50.000 per bulan, sedangkan restoran dan hotel disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan.
Dengan sistem ini, pemerintah desa berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (BEM)