back to top
Selasa, Juni 24, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahGubernur Koster Kumpulkan Pengusaha AMDK, Bahas Larangan Air Minum Kemasan di Bawah...

Gubernur Koster Kumpulkan Pengusaha AMDK, Bahas Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter mulai Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, yang mendominasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan sejumlah produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Kamis (29/5). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Teh Botol Sosro, Coca-Cola, serta Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).

Larangan Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster meminta seluruh produsen segera menghentikan produksi air minum kemasan kecil dan hanya diperbolehkan menghabiskan stok yang beredar hingga Desember 2025.

Baca Juga :  Bali Masih Kesulitan Kendalikan Sampah Plastik di Pasar Tradisional

“Saya minta produksinya dihentikan. Produk yang sudah beredar harus habiskan sampai Desember 2025. Januari 2026 tidak boleh ada lagi,” tegas Koster.

Dukungan Nasional dan Internasional

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup serta berbagai pihak dari dalam dan luar negeri. Bahkan, Bali berpeluang menjadi tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam pengelolaan sampah.

“Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan pro lingkungan yang sudah berjalan,” ujar Koster.

Dampak bagi Industri dan Lingkungan

Data Pemprov Bali menunjukkan TPA di Pulau Dewata sudah overkapasitas, dengan sampah plastik sekali pakai sebagai penyumbang terbesar. Larangan ini diharapkan mendorong pelaku usaha beralih ke kemasan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Pengusaha AMDK Bali Usul Pelarangan Plastik Dimulai dari Kemasan di Bawah 500 mL

“Jika lingkungan rusak, wisatawan tidak datang, ekonomi tidak tumbuh,” tambah Koster.

Selain larangan ini, Pemprov Bali juga menggalakkan transisi energi terbarukan, pengelolaan sampah terpadu, dan pengurangan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan.

Pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan produksi, sementara masyarakat dapat beralih ke tumblr atau air isi ulang untuk mengurangi sampah plastik. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI