Badung, Balienews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah indekos yang diduga dihuni warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. Sidak ini dilakukan untuk mengawasi pemanfaatan lahan perumahan yang dikomersialkan sebagai akomodasi pariwisata, yang diduga memengaruhi okupansi hotel dan pendapatan pajak daerah.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan akomodasi pariwisata, terutama yang berlokasi di kawasan perumahan. “Kami memastikan apakah akomodasi ini sudah terdaftar sebagai objek pajak (NPWPD). Hasilnya, ada yang belum membayar pajak,” ujarnya di Mangupura, Selasa (6/5).
Dampak pada Okupansi Hotel dan Pajak Daerah
Bupati Arnawa menjelaskan, kunjungan wisatawan ke Badung meningkat, tetapi okupansi hotel justru menurun. Hal ini diduga karena banyak wisatawan menginap di rumah indekos yang tidak terdaftar sebagai akomodasi resmi. “Kondisi ini menyebabkan pendapatan daerah dari sektor pajak tidak optimal,” tegasnya.
Berdasarkan hasil sidak, Pemkab Badung akan menyusun regulasi baru, termasuk pembuatan portal atau aplikasi untuk memantau akomodasi pariwisata. “Dengan begitu, kami bisa mendapatkan data valid dan memastikan semua wisatawan terdeteksi,” jelas Bupati Arnawa.
Imbauan bagi Pemilik Akomodasi dan Pembentukan Tim Terpadu
Pemkab Badung mengimbau pemilik rumah indekos untuk menyesuaikan peruntukan lahan dan perizinan. Ke depan, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan kepala lingkungan, lurah, hingga camat untuk memantau aktivitas terkait.
“Setiap tamu yang menginap wajib dilaporkan dalam 1×24 jam untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Bupati Arnawa.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan menjaga keseimbangan sektor pariwisata di Badung. (BEM)