Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, mengusulkan dua karya budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Pengusulan ini bertujuan melindungi dan melestarikan budaya lokal agar tidak hilang atau diklaim oleh pihak lain.
Dua tradisi yang diusulkan adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur.
“Rencananya sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, pada Selasa (10/6) di Denpasar.
Dari Inventarisasi Hingga Verifikasi Pusat
Usulan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilakukan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi karya budaya, penyusunan kajian akademis, pembuatan video/film dokumenter, pengisian formulir pencatatan budaya, dan pengajuan usulan penetapan ke tingkat nasional.
Setelah proses verifikasi oleh tim ahli, jika dinyatakan lolos, penetapan resmi akan dilakukan melalui sidang yang dijadwalkan pada Agustus 2025.
Perlindungan Budaya Lokal dari Klaim Sepihak
Pengajuan ini dinilai penting untuk mencegah potensi klaim sepihak atas budaya lokal Bali, terutama dari luar negeri.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Raka.
Dengan didaftarkannya warisan budaya ke portal inventaris nasional, keberadaan dan keasliannya akan lebih terjamin secara administratif dan hukum. (BEM)