back to top
Rabu, Juli 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahGianyar Larang Pembakaran Sampah dan Jerami Demi Cegah Polusi dan Bahaya Kesehatan

Gianyar Larang Pembakaran Sampah dan Jerami Demi Cegah Polusi dan Bahaya Kesehatan

Gianyar, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi melarang pembakaran sampah, termasuk jerami, oleh masyarakat demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Kebijakan ini bertujuan menekan emisi karbon, mencegah polusi udara, dan menghindari risiko kebakaran lahan.

“Larangan membakar sampah dilakukan untuk mengurangi emisi karbon,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, Jumat (21/6) di Gianyar.

Mengapa Pembakaran Jerami Dilarang?

Selain berdampak langsung terhadap kualitas udara, pembakaran jerami yang umum dilakukan usai panen dinilai berbahaya karena asapnya dapat terbawa angin dan mencemari kawasan permukiman.

“Karena ini menyangkut perilaku dan budaya masyarakat yang sudah sejak lama dilakukan, maka pelaksanaannya tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan,” imbuh Mirnawati.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Tegaskan Penolakan terhadap Ormas Pengganggu Stabilitas Sosial

Tradisi membakar jerami dianggap sebagai cara cepat untuk mengelola lahan sebelum masa tanam berikutnya. Namun, kebiasaan ini kini menjadi sorotan karena menimbulkan pencemaran udara dan potensi kebakaran.

Edukasi dan Kolaborasi dengan Desa Adat

Dinas Lingkungan Hidup Gianyar menggandeng aparat desa dan desa adat untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya para petani. Edukasi ini juga akan melibatkan Dinas Pertanian agar pelaksanaannya dapat berjalan secara simultan dan efektif.

“Edukasi khusus kepada petani akan kami komunikasikan dengan Dinas Pertanian untuk dilakukan bersama-sama secara terus menerus,” jelasnya.

Payung Hukum dan Sanksi Adat

Larangan pembakaran ini didasarkan pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan TPA Open Dumping, Fokus pada Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Dalam peraturan tersebut, masyarakat dianjurkan mengelola sampah melalui cara ramah lingkungan seperti daur ulang, pengomposan, dan metode berkelanjutan lainnya.

Sanksi bagi pelanggar mencakup sanksi administratif hingga sanksi adat yang diberlakukan melalui awig-awig desa adat masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membakar sampah dan mulai menerapkan metode pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI