Jakarta, Balienews.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang.
Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam ekosistem perdagangan digital.
Pungutan PPh 22 Berlaku untuk Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025, disebutkan bahwa marketplace diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang omzetnya melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, yang dibuktikan melalui surat pernyataan omzet yang wajib diserahkan kepada marketplace sebelum akhir bulan saat batas omzet terlampaui.
Pedagang Kecil dan Transaksi Tertentu Bebas dari Pungutan
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan PPh 22, selama menyampaikan surat pernyataan yang sesuai kepada marketplace yang ditunjuk. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a PMK tersebut.
Selain itu, beberapa transaksi juga dikecualikan dari pungutan pajak ini, di antaranya:
-
Layanan ekspedisi atau jasa pengiriman dari mitra perusahaan berbasis teknologi (ojek daring),
-
Penjualan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh,
-
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis oleh pabrikan atau pedagang emas,
-
Penjualan pulsa dan kartu perdana,
-
Transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini hadir untuk mendukung kesederhanaan administrasi dan memastikan perdagangan digital dapat diawasi secara efisien dan efektif dalam aspek perpajakan. (BEM)