Jakarta, Balienews.com — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem transaksi keuangan Payment ID masih dalam tahap uji coba (sandbox) dan belum akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, di Jakarta, Selasa (12/8).
Masih Tahap Pengembangan
Dicky menjelaskan, Payment ID saat ini berada di lingkungan uji coba (sandbox), yaitu tahap pengembangan yang digunakan untuk menguji perangkat lunak, teknologi, atau regulasi sebelum implementasi penuh.
“Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox,” kata Dicky.
Payment ID dipersiapkan untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Namun, penerapannya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
“Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya.
Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah
Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, BI mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan kerentanan dalam sistem pembayaran.
Dicky menegaskan, Payment ID akan tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” ujar Dicky.
Fungsi Tambahan Payment ID
Berdasarkan kajian BI, Payment ID akan membantu memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payment ID sendiri merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
Setiap lembaga keuangan tetap wajib mendapatkan persetujuan aktif (consent) dari nasabah untuk mengakses profil secara detail. (BEM)