Denpasar, Balienews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dilakukan oleh seorang pria bernama Simplisius Anggul (39).
Pelaku diketahui mengoplos gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi dengan omzet hingga Rp10 juta per bulan.
Penangkapan di Kuta Utara
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2025 di sebuah lahan kosong di belakang rumah di Kuta Utara, Badung, Bali.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, gas-gas tersebut dijual di seputaran Kuta Utara. Setelah dioplos langsung diedarkan,” kata Sadiarta di Denpasar, Rabu (27/8).
Modus Operandi Sejak 2023
Menurut Sadiarta, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2023. Setiap kali beroperasi, SA membeli sekitar 50 tabung LPG 3 Kg dari seorang pemasok berinisial LCR di Sangeh, Badung, dengan harga Rp23 ribu per tabung.
Gas bersubsidi tersebut lalu dipindahkan ke tabung 12 Kg dan dijual kembali dengan harga Rp175 ribu per tabung.
“Kasus ini terungkap sebagai respon atas kelangkaan LPG yang belakangan terjadi di Bali,” jelas Sadiarta.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg kosong, tabung 12 Kg berisi gas hasil oplosan, serta es batu yang digunakan dalam proses pengoplosan. SA pun mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai, mengungkapkan bahwa dari hasil kejahatannya, SA mampu membeli satu unit mobil Suzuki Pick Up putih dengan nomor polisi DK 8401 AF.
“Pendapatan SA dari hasil pengoplosan ini mencapai Rp10 juta per bulan. Dia belajar otodidak menggunakan besi sebagai alat pengoplosan,” kata Agustinus.
Polisi kini memburu LCR yang diduga menjadi pemasok gas subsidi ke tersangka.
Imbauan Polda Bali
Agustinus juga mengimbau pemilik usaha hotel, restoran, dan kafe untuk membeli LPG melalui agen resmi agar terhindar dari produk oplosan yang berbahaya. (BEM)