back to top
Jumat, September 26, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & Kriminal27 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan

27 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan

Denpasar, Balienews.com – Sebanyak 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (24/9/2025).

Pemindahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali sebagai langkah pengamanan.

Narapidana Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan terdiri dari mereka yang divonis pidana seumur hidup dan hukuman mati.

“Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum, yaitu Nusakambangan,” ujarnya di Denpasar (25/9/2025)..

Alasan Pemindahan

Menurut Decky, asesmen dilakukan sebelum pemindahan untuk memastikan narapidana yang berpotensi mengganggu keamanan dipindahkan ke lokasi yang sesuai.

Ia menambahkan, narapidana dengan hukuman seumur hidup dan mati tidak mendapatkan remisi sehingga berpotensi memberikan pengaruh negatif kepada warga binaan lain yang memiliki hukuman lebih ringan.

Program Nasional Pemasyarakatan

Decky menegaskan bahwa pemindahan ini tidak didasarkan pada permintaan pihak tertentu, melainkan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami kumpulkan narapidana berisiko tinggi, yaitu yang seumur hidup dan pidana mati,” katanya menegaskan.

Dengan pemindahan ini, diharapkan keamanan lapas di Bali semakin terjaga, sekaligus memastikan narapidana risiko tinggi ditempatkan di fasilitas dengan pengawasan ketat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI