Denpasar, Balienews.com – Sebanyak 36 Perbekel dan Lurah se-Bali resmi menerima sertifikat dan pin Non Litigation Peacemaker (NLP) 2025 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Acara penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9/2025). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tabanan.
Empat Perbekel Tabanan Berprestasi
Keempat penerima penghargaan NLP asal Tabanan yakni Perbekel Desa Dalang, Desa Buruan, Desa Penarukan, dan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan. Mereka kini berhak menyandang gelar non-akademik NLP sebagai pengakuan atas kapasitas dalam menyelesaikan sengketa hukum secara damai dan berkeadilan.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi tinggi.
“Kami bangga karena Perbekel di Tabanan mampu menunjukkan kapasitasnya sebagai penjaga harmoni sosial melalui jalur damai. Semoga tahun depan lebih banyak Perbekel ikut serta,” ujarnya.
Tahapan Ketat Menuju NLP
Gelar NLP tidak diperoleh dengan mudah. Peserta harus melalui tahapan mulai dari pendaftaran aplikasi, verifikasi administrasi, hingga penilaian inovasi dan pengalaman menyelesaikan konflik. Mereka yang lolos kemudian mengikuti Paralegal Academy sebelum menerima penghargaan.
Dari total 45 peserta se-Bali, hanya 36 orang yang berhasil lulus. Para penerima berasal dari Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.
Harapan Kemenkumham Bali
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menegaskan penghargaan ini bukan sekadar simbol.
“Sertifikat dan pin NLP adalah pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis Bapak/Ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial,” katanya.
Ia menekankan, peran NLP diharapkan tidak hanya untuk penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni.
Suara dari Penerima
Perbekel Desa Buruan, I Nengah Sudarjana, mengaku penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik saya pribadi, melainkan hasil dukungan masyarakat Desa Buruan. Ke depan, kami akan terus mengedepankan dialog dan kearifan lokal,” ujarnya.
Tabanan Wakili Bali ke Tingkat Nasional
Menariknya, Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan juga terpilih sebagai satu dari lima kandidat penerima Anubhawa Sasana Jagadditha pada Paralegal Justice Award tingkat nasional.
Prestasi ini semakin menguatkan posisi Tabanan dalam melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dan berkontribusi bagi hukum berbasis kearifan lokal.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker menjadi bukti nyata kapasitas aparatur desa Bali dalam menjaga harmoni sosial. Ke depan, peran desa diharapkan semakin strategis dalam memperkuat ketahanan hukum dan sosial berbasis kearifan lokal. (BEM/r)