back to top
Jumat, September 26, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaLingkunganMenteri LH Tegaskan Penegakan Hukum bagi Perusak Lingkungan di Bali

Menteri LH Tegaskan Penegakan Hukum bagi Perusak Lingkungan di Bali

Tabanan, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan, termasuk di Provinsi Bali. Hal tersebut ia sampaikan saat kunjungan kerja di SRMP 17 Tabanan, Sentra Mahatmiya, Sabtu (13/9/2025).

Bali Krisis Tutupan Hutan

Hanif mengungkapkan, konversi lahan pertanian dan hutan harus sebisa mungkin dihindari. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, tutupan hutan di dataran tinggi Bali kini sangat minim, yaitu kurang dari 4 persen.

Dari total 49 ribu hektare, hanya sekitar 1.200 hektare yang masih memiliki tutupan vegetasi pohon.

“Nantinya akan didalami, dan jika ada hal yang menyebabkan penguatan kerusakan lingkungan, tentunya kami tegakkan hukum,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Tantangan di Tengah Pesatnya Pariwisata

Menteri Hanif menekankan, perkembangan pariwisata Bali yang pesat harus diimbangi dengan inovasi kebijakan lingkungan dari Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menilai tata kelola lingkungan belum berjalan optimal, sehingga terjadi degradasi fungsi ekologis.

“Tata lingkungan belum berfungsi dengan baik. Terjadi degradasi fungsi, sehingga fungsinya harus dikembalikan. Kalau tidak didukung semua pihak maka soal sampah ini tidak selesai,” ujarnya.

Mitigasi dan Kebijakan Lingkungan

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan mitigasi melalui kajian lingkungan hidup strategis yang menjadi acuan Pemprov Bali.

Selain itu, kementerian juga memantau kebijakan daerah, termasuk pelarangan air kemasan, pengurangan sampah dari hulu, dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak agar Bali tidak hanya dikenal karena pariwisatanya, tetapi juga karena keberhasilan menjaga kelestarian lingkungan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI