back to top
Rabu, Oktober 29, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahOSS Dinilai Sebabkan Maraknya Vila Ilegal di Bali

OSS Dinilai Sebabkan Maraknya Vila Ilegal di Bali

Gianyar, Balienews.com — Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana, menilai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berpotensi menimbulkan dampak negatif di Bali.

Adnyana menyebut OSS berbahaya karena dapat meloloskan izin pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi atau jalur hijau, katanya di Gianyar, Jumat (24/10/2025).

Penertiban Dianggap Baik, tapi Butuh Cara yang Tepat

Menurut Adnyana, langkah pemerintah untuk menertibkan izin usaha adalah kebijakan positif. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Ini kan ribut kami di bawah. Investor bisa kapok karena saking tidak jelasnya informasi perizinan,” ujar Adnyana.

Ia menegaskan, kebijakan OSS memang dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi, namun di lapangan justru berisiko membuka celah penyalahgunaan.

Baca Juga :  Bali Jadi Tuan Rumah IATP Conference ke-132, Delegasi Kunjungi Tanah Lot

OSS Dianggap Tak Mengakomodasi Kepentingan Lokal

OSS, yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan izin dasar hingga operasional melalui satu pendaftaran daring, dinilai tidak memperhatikan konteks lokal Bali.

“OSS itu berbahaya untuk Bali karena bisa saja bangunan di jalur hijau pun keluar izinnya,” ungkap Adnyana.

Ia mencontohkan pembangunan vila di kawasan Canggu, Badung, yang banyak berdiri di area jalur hijau. Kondisi ini, menurutnya, merugikan masyarakat lokal dan menimbulkan masalah tata ruang.

“Banyak WNA berpikir cukup hanya dengan OSS tanpa perlu izin lain. Akibatnya, tumbuh vila-vila ilegal,” jelasnya.

Dampak Ekonomi dan Sosialisasi yang Minim

Adnyana mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik vila sebenarnya berusaha mengikuti prosedur, tetapi kerap mendapat informasi yang salah.

“Mereka pikir cukup bayar pajak, padahal tidak cukup sampai di situ. Banyak kebocoran pendapatan daerah karena izin tak lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Pecalang Bali Siap Bantu TNI-Polri Cegah Aksi Demonstrasi Anarkis

Ia berharap pemerintah gencar memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme perizinan yang benar. Saat ini, BVRMA menaungi sekitar 70 perusahaan pengelola vila dengan total sekitar 3.000 unit di Bali.

Perlu Penataan untuk Wujudkan Pariwisata Berkualitas

Menurut Adnyana, penataan vila menjadi langkah strategis untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari alih fungsi lahan, maraknya vila ilegal, hingga perang tarif yang tidak sehat.

“Asosiasi ini penting untuk membantu pelaku usaha mengikuti aturan dan membangun quality tourism,” tambahnya.

Data Pemprov Bali: 12 Ribu Akomodasi, 5 Ribu Lebih Berupa Vila

Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Pemprov Bali, Yoga Iswara, menjelaskan bahwa terdapat 12.227 akomodasi di Bali, dengan 5.272 di antaranya berupa vila dan terbanyak berada di Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Kapolda Bali Perintahkan Tindak Tegas Premanisme untuk Jaga Keamanan dan Pariwisata

Audit yang dilakukan mencakup aspek administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan. Dari hasil audit dan data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, banyak vila beroperasi tanpa izin lengkap karena salah kaprah memahami OSS dan hanya mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Iswara menegaskan, selain NIB, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha pariwisata, izin lingkungan, kesesuaian zonasi, laporan tamu asing, serta kewajiban pajak yang sesuai regulasi.

Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Diperlukan

Adnyana dan BVRMA berharap ada sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem perizinan yang adil dan transparan di Bali.

Dengan penataan yang tepat, sektor pariwisata Bali diharapkan tetap berkualitas tanpa merusak tata ruang dan lingkungan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI