Balienews.com – Kasus bullying yang memicu bunuh diri hingga tindakan kriminal kembali meningkat sepanjang 2025 di Indonesia. Berbagai insiden terjadi di sejumlah daerah, mulai dari dugaan perundungan mahasiswa Universitas Udayana hingga motif pelaku pengeboman SMAN 72 Jakarta dan pembakaran asrama ponpes di Aceh.
Kondisi ini memicu desakan akademisi agar pemerintah segera membentuk Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan korban.
Fenomena Bullying Mengkhawatirkan Sepanjang 2025
Maraknya kasus perundungan di sekolah maupun ruang digital menunjukkan upaya pencegahan pemerintah belum efektif.
Di berbagai wilayah, perundungan masih memicu dampak serius, termasuk kriminalitas dan gangguan psikologis jangka panjang bagi korban.
Profesor Hukum Pidana Anak dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, menilai Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara terpadu mengatur pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban bullying.
Padahal, aturan komprehensif sangat dibutuhkan melihat tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Regulasi Ada, namun Belum Terintegrasi
Prof. Nurini menjelaskan bahwa sejumlah regulasi sebenarnya sudah memuat unsur-unsur perundungan—mulai dari UU Perlindungan Anak, Permendikbud No. 46/2023, hingga KUHP (UU 1/2023). Namun, regulasi ini masih “tersebar” dan belum menjadi satu payung hukum yang solid.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak menempatkan bullying sebagai bentuk kekerasan, sehingga fokusnya meliputi: perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan pertanggungjawaban pelaku yang masih di bawah umur.
“Bullying dapat dipidana meskipun tanpa luka fisik karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang mengganggu tumbuh kembang anak,” jelas Prof. Nurini dalam rilis resmi Universitas Brawijaya, Kamis (20/11/2025).
UU ITE Menangani Kasus Cyberbullying
Sementara itu, UU ITE berlaku khusus untuk perundungan digital, seperti:
- penghinaan atau ancaman di media sosial,
- penyebaran konten merendahkan martabat korban,
- doxing atau penyalahgunaan data pribadi.
Sebagai lex specialis, UU ITE menyediakan instrumen khusus berbasis bukti elektronik, yang tidak selalu dicakup oleh KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
Urgensi Pembentukan UU Anti-Bullying Nasional
Karena fragmentasi regulasi itulah, banyak akademisi dan praktisi mendorong hadirnya UU Anti-Bullying Nasional yang memuat:
- definisi bullying yang baku,
- mekanisme pencegahan dan edukasi,
- sanksi administratif,
- kewajiban sekolah dan orang tua,
- prosedur pelaporan dan penanganan kasus.
Prof. Nurini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi publik mengenai modus kejahatan perundungan serta penggunaan teknologi keamanan berbasis komunitas, seperti panic button, CCTV, dan sistem pelaporan terpadu.
Peningkatan kasus bullying sepanjang 2025 menjadi alarm serius bagi pemerintah, sekolah, dan orang tua. Kehadiran regulasi yang lebih tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan aman bagi anak Indonesia. (BEM)




