Tabanan, Balienews.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara 13 bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, Selasa (2/12).
Penindakan dilakukan setelah bangunan dinilai melanggar aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta seluruh pemilik telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan police line sebagai langkah menjaga tata ruang dan lanskap pertanian Jatiluwih.
Bangunan Melanggar Berada di Zona Terlarang
Pansus TRAP mencatat 13 bangunan yang berdiri di zona yang seharusnya steril dari akomodasi pariwisata. Bangunan tersebut antara lain:
- Villa Yeh Baat
- The Rustic/Sunari Bali
- Warung Manalagi
- CataVaca Jatiluwih
- Warung Wayan
- Giri e-Bikes Jatiluwih
- Warung Manik Luwih
- Gong Jatiluwih
- Warung Mentig Sari
- Anantaloka
- Warung Krisna D’Uma Jatiluwih
- Warung Nyoman Tengox
- Agrowisata Anggur
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan langkah tegas diperlukan untuk menjaga kelestarian kawasan pertanian yang termasuk dalam Lanskap Budaya Bali Warisan Dunia UNESCO.
“Keputusan Pansus jelas: ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian,” ujarnya.
Penindakan Mengikuti Prosedur Administratif
Seluruh bangunan sebelumnya telah melalui proses administratif, mulai dari SP1 hingga SP3 sejak 1 Desember 2025. Sesuai aturan, tindakan fisik berupa penutupan baru dapat dilakukan sepekan setelah SP3 diterbitkan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyebut penertiban akan disertai pendataan ulang karena diduga masih ada bangunan lain yang belum tercatat.
“Dari kawasan hampir 1.000 hektare, baru 13 yang terdata. Kemungkinan ada yang tercecer, dan kami butuh masukan dari kabupaten,” katanya.
Darmadi menegaskan Satpol PP mengikuti arahan Pansus mengingat situasi yang dinilai darurat tata ruang.
Laporan Penyalahgunaan Area Suci dan Subak
Selain penutupan bangunan, Pansus juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan area suci dan aliran subak milik desa adat untuk kepentingan pribadi. Pansus memastikan akan segera memanggil pihak terkait guna memastikan hak penggunaan lahan.
Ajakan Menjaga Kelestarian Jatiluwih
Anggota Pansus menekankan perlunya sanksi tegas sebagai efek jera bagi pelanggar tata ruang.
“Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul pelanggaran baru,” ujarnya.
Pansus juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian Jatiluwih sebagai kawasan sawah berteras yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
Pemilik Usaha Minta Solusi
Salah satu pemilik bangunan yang dipasang police line, Nengah Darmika Yasa, mengaku bangunan miliknya tidak memiliki izin meski berada di tanah sendiri.
“Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes?” keluhnya.
Ia berharap pemerintah memberikan solusi sehingga warga Jatiluwih dapat merasakan manfaat ekonomi dari perkembangan pariwisata.
“Saya hanya ingin mengais rezeki sebagai petani. Penghasilan kami tidak besar,” ungkapnya.
Penindakan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga tata ruang serta keberlanjutan kawasan pertanian Jatiluwih. (BEM)




