Badung, Balienews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT memusnahkan 1,47 juta batang rokok ilegal serta 4.962 liter minuman beralkohol ilegal pada Kamis (11/12/2025) di Kuta, Badung, Bali.
Pemusnahan dilakukan setelah rangkaian penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025. Barang-barang itu disita karena berbagai pelanggaran, termasuk tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara serta KPKNL Denpasar.
Barang Ilegal Bernilai Lebih dari Rp3,13 Miliar
DJBC mencatat, total barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp3,13 miliar. Adapun potensi cukai yang tidak tertagih dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi 1,47 juta batang rokok ilegal berbagai merek, terdiri dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Selain itu, DJBC juga memusnahkan 4.962 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek, yang terbagi dalam golongan A dengan kadar alkohol hingga 5 persen, golongan B dengan kadar 5–20 persen, serta golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
Proses Pemusnahan: Digilas Ekskavator hingga Dibongkar Mesin
Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT. Rokok serta MMEA ilegal tersebut digilas menggunakan alat berat ekskavator dan dibelah dengan mesin sebelum dibuang untuk memastikan tidak dapat diedarkan kembali.
Ribuan Penindakan Sepanjang 2025
Selama periode 1 Januari–9 Desember 2025, DJBC Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 1.652 penindakan terkait rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai.
Rincian barang yang berhasil diamankan: 18,1 juta batang rokok ilegal dan 14.872 liter minuman beralkohol ilegal.
Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri DJBC serta kolaborasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan informasi dari masyarakat.
Mengapa Jumlah yang Dimusnahkan Lebih Kecil?
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan jumlah antara total hasil penindakan dan jumlah barang yang dimusnahkan, Fadjar menegaskan bahwa angka pemusnahan hanya berasal dari penindakan Kanwil DJBC saja, bukan termasuk penindakan milik kantor pelayanan.
“Ini tangkapan Kanwil saja, tapi kantor pelayanan juga melakukan pemusnahan sendiri,” ujarnya.
Langkah tegas DJBC ini diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Bali, NTB, dan NTT. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait distribusi rokok dan minuman beralkohol ilegal. (BEM)




