Jakarta, Balienews.com — Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) mulai 2027. Kebijakan ini diterapkan untuk menggantikan BPKB konvensional berbentuk buku yang dinilai rawan pemalsuan serta tidak lagi efisien di era digital.
Langkah tersebut merupakan bagian dari modernisasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) guna meningkatkan keamanan, transparansi, dan kecepatan layanan publik.
e-BPKB Sudah Berlaku untuk Mobil Secara Nasional
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkapkan bahwa implementasi e-BPKB sejatinya telah berjalan sejak tahun lalu. Saat ini, kendaraan roda empat (R4) dan ke atas sudah menggunakan e-BPKB secara nasional.
Bahkan, di wilayah Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB telah berlaku penuh untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat.
“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo, Minggu (11/1).
Daerah Lain Masih Bertahap, Ini Penyebabnya
Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap.
Menurut Wibowo, kendala bukan terletak pada kesiapan sistem digital, melainkan pada ketersediaan material fisik e-BPKB yang masih dalam proses pengadaan.
Selain itu, Korlantas juga harus menghabiskan stok BPKB lama yang telah dicetak sebelumnya agar tidak menimbulkan persoalan administrasi dan keuangan negara.
BPKB Lama Tak Bisa Langsung Dihentikan
Wibowo menjelaskan, penggunaan BPKB fisik lama masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, dokumen yang telah dicetak tetap harus digunakan hingga stoknya habis sebelum beralih sepenuhnya ke sistem elektronik.
Dengan penerapan e-BPKB, Korlantas Polri ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang sah, mudah dilacak, dan sulit dipalsukan.
Lebih Aman dengan Cip dan Verifikasi Digital
Ke depan, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi.
Fitur ini memungkinkan masyarakat, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum untuk memverifikasi keaslian dokumen secara real-time.
Bagi konsumen kendaraan baru, sistem e-BPKB menjanjikan proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Risiko pemalsuan BPKB maupun data ganda dapat ditekan, sekaligus memberikan perlindungan lebih dalam proses jual beli, pembiayaan, dan asuransi kendaraan.
Menuju Layanan Kendaraan yang Modern dan Transparan
Transformasi menuju e-BPKB menjadi langkah penting Korlantas Polri dalam membangun sistem administrasi kendaraan yang modern dan terpercaya.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kebijakan ini agar tidak mengalami kendala dalam proses kepemilikan kendaraan di masa mendatang. (BEM)




