back to top
Jumat, Februari 6, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalBebas Visa 88 Negara, Ini Rahasia Kuatnya Paspor Indonesia

Bebas Visa 88 Negara, Ini Rahasia Kuatnya Paspor Indonesia

Jakarta, Balienews.com — Paspor Indonesia kini memiliki akses bebas visa ke 88 negara, sebuah capaian yang disebut sebagai hasil perjuangan panjang pemerintah melalui pendekatan resiprokal atau hubungan timbal balik antarnegara.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jakarta, Kamis (5/2/2026), sebagai bagian dari strategi diplomasi keimigrasian untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap Indonesia.

Pendekatan Resiprokal Jadi Kunci

Silmy Karim menegaskan, pemberian bebas visa kepada negara sebesar Indonesia bukanlah hal yang mudah.

Dengan jumlah penduduk besar serta berbagai tantangan dan potensi yang dimiliki, diperlukan pendekatan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan.

Menurutnya, penerapan prinsip resiprokal sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian menjadi salah satu strategi paling efektif.

Melalui hubungan timbal balik tersebut, Indonesia dipandang sebagai mitra strategis yang layak mendapatkan kepercayaan dari negara lain.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, warga negara Indonesia (WNI) kini dapat memasuki sejumlah negara tanpa perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan.

Negara-negara bebas visa tersebut antara lain: Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolombia, Dominika, Ekuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia.

Kemudian, Maroko, Myanmar, Namibia, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.

Kemudahan Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang dapat diurus setibanya di negara tujuan.

Negara yang menerapkan skema VoA bagi WNI meliputi: Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Djibouti, Guinea Ekuatorial, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa.

Selanjutnya, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.

Skema eTA untuk Proses Lebih Sederhana

Beberapa negara juga memberlakukan sistem electronic Travel Authorization (eTA), yakni izin perjalanan yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan dengan proses yang relatif lebih mudah dibandingkan visa konvensional.

Negara dengan skema eTA bagi WNI antara lain: Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, serta Seychelles.

Pemerintah berharap peningkatan kekuatan paspor Indonesia ini dapat mendorong mobilitas global warga negara, memperluas peluang kerja sama internasional, serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI