Denpasar, Balienews.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee pada Selasa (24/2/2026).
Kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah Bali untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan praktik penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui skema nominee, demi menjaga kedaulatan pangan, keseimbangan ekologis, serta kepastian hukum.
Perda tersebut diteken pada 24 Februari 2026 dan diumumkan secara resmi dua hari kemudian. Regulasi ini mengatur pembatasan alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang selama ini terus mengalami penyusutan.
Lindungi Lahan Produktif dan Kedaulatan Pangan
Gubernur Koster menegaskan, pembentukan Perda ini bertujuan melindungi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Bali.
“Guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, keberadaan lahan produktif sangat strategis dalam menjaga stabilitas pangan daerah serta kesejahteraan petani.
Tegas Larang Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee
Selain pengendalian alih fungsi, Perda ini juga secara tegas melarang praktik alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni skema penggunaan nama warga negara Indonesia untuk kepentingan kepemilikan oleh pihak asing.
Koster menyebut praktik tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali. Karena itu, regulasi ini diharapkan memberikan arahan yang jelas sekaligus kepastian hukum.
“Demi terwujudnya kepastian hukum,” tegasnya.
Sanksi Administratif hingga Pidana
Perda ini mengatur pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, hingga pendanaan. Bagi pelanggar, disiapkan sanksi administratif yang beragam.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, serta denda administratif.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menjadi perantara, fasilitator, atau penyedia sarana yang memungkinkan warga negara asing menguasai lahan melalui nominee.
Tak hanya itu, Perda turut membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Khusus bagi ASN
Secara khusus, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Bentuknya berupa pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap lahan produktif tetap berfungsi sebagai penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.
Komitmen Jaga Masa Depan Lahan Bali
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan maupun praktik nominee.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pertanian dan kedaulatan pangan Bali ke depan. (BEM)




