Denpasar, Balienews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional dan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, pada 18 Februari 2026.
Keputusan ini diambil karena ditemukan penyimpangan (fraud), pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta masalah serius dalam tata kelola yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank tersebut.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Kamis (18/2/2026), di Denpasar, menegaskan nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin Usaha Dicabut Lewat Keputusan Dewan Komisioner
Pencabutan izin usaha BPR Kamadana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
OJK mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola. Temuan tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan asas pemberian kredit sehat, dan pelanggaran ketentuan perbankan.
Pelanggaran itu dinilai berdampak besar terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan operasional bank.
Proses Pengawasan Bertahap Sejak 2024
OJK menyebut pengawasan telah dilakukan secara bertahap sebelum pencabutan izin.
Pada 18 Desember 2024, status BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Manajemen kemudian menyusun rencana penyehatan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil signifikan.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil melakukan penyehatan bank. OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif serta tindakan pengawasan kepada pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
LPS Tidak Lakukan Penyelamatan
Pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK pun menindaklanjuti keputusan tersebut dengan pencabutan izin resmi pada 18 Februari 2026.
Imbauan untuk Nasabah
OJK memastikan dana nasabah tetap dijamin LPS sesuai ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku.
Nasabah diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS serta tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi OJK dan LPS atau menghubungi layanan informasi masing-masing lembaga. (BEM)




