Negara, Balienews.com – Kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp2,4 miliar di Polres Jembrana berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung 2026. Seorang oknum satpam berinisial MY (30) ditangkap setelah terbukti mencuri sekitar 11,5 kilogram perhiasan emas dari Toko Emas Sinar Mutiara di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2025 dengan memanfaatkan posisinya sebagai petugas keamanan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati saat rilis perkara di Gedung Auditorium Jembrana (Kantor Sementara Polres Jembrana), Rabu (25/2).
Polisi membongkar kasus ini setelah menerima laporan dari pemilik toko, Ilham Affandy, yang menyadari hilangnya stok emas pada 28 Januari 2026.
Modus: Berpura-pura Bersih-Bersih Etalase
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, Tim Jatanras Kurawa melakukan penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV.
Kapolres mengungkapkan, pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai satpam dengan berpura-pura membantu membersihkan etalase kaca tempat perhiasan disimpan. Di sela aktivitas tersebut, ia mengambil emas sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak Oktober 2025,” ujar AKBP Citra.
Total emas yang dicuri mencapai sekitar 11.500 gram atau 11,5 kilogram, dengan nilai kerugian Rp2.428.653.550.
Dijual ke Pedagang Tepi Jalan, Uang Habis untuk Judol
Untuk mengelabui pembeli, pelaku tidak menjual emas dalam jumlah besar sekaligus. Ia mempreteli atau merusak perhiasan sehingga tampak seperti barang bekas sebelum dijual ke pedagang emas keliling atau pedagang tepi jalan.
Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi online (judol).
“Uangnya sudah habis, salah satunya digunakan untuk judi online,” tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu gelang emas model celuk seberat 11,5 gram
- Belasan bundel nota dari berbagai toko perhiasan
- 105 bandrol perhiasan dengan kadar emas beragam (30 persen hingga 916 persen)
- Buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka
- Flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian emas di Jembrana ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, khususnya toko perhiasan, agar meningkatkan sistem pengamanan internal dan pengawasan berkala terhadap stok barang. (BEM)




