Denpasar, Balienews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama Bali mengizinkan umat Muslim melaksanakan malam takbiran di dalam masjid apabila 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026, sehari setelah Hari Raya Nyepi Saka 1948.
Kebijakan ini disepakati bersama tokoh lintas agama di Bali untuk menjaga ketenangan perayaan Nyepi sekaligus memberi ruang bagi umat Muslim menjalankan tradisi takbiran dengan cara sederhana dan tanpa kebisingan.
Kesepakatan tersebut melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, termasuk Gubernur Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, serta Kapolda Bali.
Takbiran Tetap Boleh, Namun dengan Aturan Ketat
Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menegaskan bahwa takbiran tetap diperbolehkan selama dilaksanakan secara sederhana dan tidak menimbulkan keramaian.
Ia menjelaskan, kegiatan takbiran dapat dilakukan dengan berjalan kaki menuju masjid terdekat tanpa menggunakan pengeras suara dan tanpa menimbulkan kebisingan.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar makna takbiran tetap terjaga tanpa mengganggu suasana hening saat Hari Raya Nyepi.
Kesepakatan ini juga dituangkan dalam surat edaran berupa seruan bersama agar seluruh masyarakat dapat menjaga ketenteraman di Bali selama perayaan Nyepi berlangsung.
Lampu Masjid Diminta Minimal
Selain pembatasan suara, FKUB Bali juga mengatur penggunaan cahaya selama kegiatan takbiran.
Lampu di dalam masjid diminta digunakan secara minimal dan diarahkan ke dalam ruangan agar tidak terlihat dari luar.
Setelah kegiatan selesai, jamaah juga diimbau segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal ini mengikuti ketentuan Nyepi yang melarang aktivitas di luar rumah selama perayaan berlangsung.
Simbol Toleransi Antarumat Beragama
Penglingsir Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Desa Adat Bali berharap Hari Raya Nyepi Saka 1948 dapat berlangsung khidmat tanpa ternodai, sekaligus tetap memberi ruang bagi umat Muslim menjalankan ibadah menjelang Idul Fitri.
Menurutnya, keberhasilan menjalankan dua hari besar keagamaan secara berdampingan menjadi contoh nyata toleransi dan kerukunan di Bali.
Ia menilai nilai Bhinneka Tunggal Ika serta Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan ajaran agama yang mengajarkan pentingnya saling menghormati.
Bali sendiri, kata dia, telah beberapa kali mengalami pertemuan hari besar lintas agama, termasuk Nyepi yang bertepatan dengan salat Jumat maupun ibadah umat Kristiani.
Pecalang Siap Amankan Nyepi
Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Nyepi, ribuan pecalang akan dikerahkan di seluruh desa adat di Bali.
Mereka bertugas mengawasi wilayah masing-masing sekaligus memastikan masyarakat mematuhi aturan Nyepi.
Jika ditemukan pelanggaran, pecalang diminta mengambil pendekatan humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan masyarakat Bali ketika dua hari besar keagamaan berlangsung berdekatan. (BEM)




