BerandaBeritaDaerah146 Sertifikat HAKI Diserahkan di Bali, “Jineng” Tabanan Resmi Dilindungi

146 Sertifikat HAKI Diserahkan di Bali, “Jineng” Tabanan Resmi Dilindungi

Klungkung, Balienews.com – Komitmen memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ditegaskan dalam Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Manajemen Usaha yang digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri tokoh nasional dan daerah, termasuk Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri, serta menjadi momentum penyerahan 146 sertifikat HAKI kepada pelaku UMKM sebagai upaya melindungi karya dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.

Sinergi Nasional Dorong Perlindungan HAKI

Acara strategis ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta seluruh kepala daerah se-Bali.

Baca Juga :  Lapangan DC Tabanan Kini Jadi Ruang Belajar Terbuka bagi Pelajar

Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan kuatnya kolaborasi nasional dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif di daerah.

Dalam sambutannya, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa perlindungan HAKI merupakan bagian penting dari kedaulatan bangsa. Ia menyoroti kekayaan seni, budaya, dan sumber daya Indonesia yang harus dijaga secara serius agar tidak diklaim pihak lain.

“Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” ujarnya.

146 Sertifikat Diserahkan, Kesadaran Meningkat

Sebanyak 146 sertifikat HAKI diserahkan secara simbolis kepada para penerima. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 5.003 permohonan HAKI telah diajukan, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kunjungan ke pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.

Baca Juga :  Produk Olahan Mangrove Karya Perempuan Pesisir Bali: Dari Sirup hingga Kopi Bernilai Jual Tinggi

“Jineng” dan “Entil” Jadi Identitas Tabanan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima sertifikat HAKI atas nama masyarakat adat untuk kategori ekspresi budaya tradisional berjudul “Jineng”.

Selain itu, kuliner khas Tabanan, “Entil”, juga resmi memperoleh perlindungan HAKI sebagai bentuk pengakuan pengetahuan tradisional. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Kecamatan Pupuan.

Hal ini menegaskan bahwa kekayaan lokal Tabanan tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

HAKI Jadi Benteng Kearifan Lokal

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa “Jineng” bukan sekadar simbol budaya, melainkan representasi identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali.

Menurutnya, HAKI tidak hanya menjadi bentuk pengakuan, tetapi juga perlindungan terhadap jati diri dan kearifan lokal masyarakat.

Baca Juga :  Balinale 2025 Targetkan 8.000 Pengunjung, Tampilkan 60 Film dari 35 Negara

“Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, lindungi, dan dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” tegasnya.

Perlindungan HAKI diharapkan terus mendorong pelaku UMKM untuk berinovasi sekaligus menjaga warisan budaya lokal. Masyarakat pun diajak lebih aktif mendaftarkan karya agar terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. (BEM/Pro)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI