Yogyakarta, Balienews.com – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian nasional setelah polisi menetapkan 13 tersangka pada Senin (27/4/2026). Penanganan hukum kini dipercepat, sementara pemerintah dan legislatif menyiapkan langkah darurat serta penguatan regulasi perlindungan anak guna mencegah kejadian serupa.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP baru terkait kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak.
“Bukti digital berupa foto kekerasan yang sempat viral telah kami pastikan sebagai barang bukti sah. Kami juga mendalami dugaan motif ekonomi, di mana praktik penitipan ini lebih berorientasi pada keuntungan,” jelasnya.
DPRD Siapkan Terobosan Hukum
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro, menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi perlindungan anak di ruang publik.
Menurutnya, konsep Kota Layak Anak (KLA) harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar simbol.
“Kami tengah mengkaji pembentukan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan agar ada standar operasional jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya.
Pemkot Sediakan Daycare Aman dan Pendampingan Psikologis
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan pemerintah hadir untuk melindungi korban. Pemkot telah menyiapkan 15 daycare rujukan yang aman untuk menampung anak-anak terdampak hingga akhir semester.
Selain itu, pendampingan psikologis menjadi fokus utama mengingat dampak trauma yang dialami anak-anak.
“Ada indikasi anak-anak mengalami tekanan psikologis hingga dilarang melapor kepada orang tua. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan mereka,” ujarnya.
Kesaksian Orang Tua Ungkap Dampak Trauma
Suasana haru mewarnai rilis kasus saat salah satu orang tua korban mengungkap kondisi anaknya. Trauma yang dialami tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga anggota keluarga lain.
Seorang anak dilaporkan mengalami ketakutan berlebihan terhadap aktivitas tertentu di rumah, yang diduga berkaitan dengan pengalaman selama berada di daycare tersebut.
Kasus Dikawal Nasional
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, anggota DPR RI, serta aparat penegak hukum lainnya.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa penanganan kasus akan dikawal hingga tuntas di pengadilan, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pengasuhan anak di Yogyakarta.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan penitipan anak. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih daycare serta berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan. (BEM)




