Denpasar, Balienews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Maret hingga 7 April 2026 di wilayah hukum Kota Denpasar, Bali. Sebanyak 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar berhasil diamankan, bersama barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Selasa (8/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda dan tempat hiburan malam.
Puluhan Kasus, Puluhan Pengedar Ditangkap
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Denpasar dan sekitarnya.
“Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dengan berbagai jaringan yang berhasil kami ungkap,” ujar Kapolresta.
Dari total 42 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis, yakni berinisial VM (kasus tahun 2016) dan NP (kasus tahun 2021).
Barang Bukti Narkoba Capai Kilogram
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, antara lain:
- Ekstasi: 2.135 butir (994,77 gram)
- Sabu-sabu: 1.299,44 gram
- Ganja: 1.078,3 gram
- Tembakau sintetis: 285,3 gram
- Kokain: 33,69 gram
Jumlah ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Denpasar.
Modus Tempel Jadi Andalan Pelaku
Kapolresta menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu untuk menghindari kontak langsung dengan pemasok maupun pembeli.
Metode ini kerap digunakan dalam jaringan narkoba modern untuk meminimalisir risiko penangkapan.
Libatkan Jaringan Internasional
Dalam pengembangan kasus, Polresta Denpasar juga bekerja sama dengan Polda Bali untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ganja dan kokain bahkan melibatkan warga negara asing dan diduga terhubung dengan jaringan internasional dari Swiss dan Georgia.
Selain itu, jaringan ekstasi yang diungkap diduga menyasar peredaran di tempat hiburan malam.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Komitmen Berantas Narkoba di Denpasar
Kapolresta menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata kami untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polresta Denpasar juga memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu jaringan lain yang masih beroperasi.
Upaya pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bali. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman. (BEM)




