Karangasem, Balienews.com – Sebanyak 1.756 ekor burung kicau ilegal berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa (5/5/2026). Pengungkapan kasus ini melibatkan aparat kepolisian, Balai Karantina, dan TNI AL setelah menerima informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen dari Lombok menuju Denpasar. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan bus antarprovinsi dan langsung diamankan sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya.
Pengungkapan Kasus di Pelabuhan Padangbai
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan Balai Karantina Lembar terkait dugaan pengiriman satwa liar ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 Wita, sebuah bus antarprovinsi Safari Dharma Raya bernomor polisi DR 7168 AA dihentikan di area pelabuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan boks berisi burung kicau tanpa dokumen resmi.
Ribuan Burung Diamankan Tanpa Dokumen
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 22 boks berisi 1.756 ekor burung kicau berbagai jenis. Di antaranya pleci lombok sebanyak 915 ekor, cucak kombo 413 ekor, cinen pisang 218 ekor, serta beranjangan 92 ekor.
Selain itu, terdapat juga pleci montano, kepodang, gelatik batu, burung madu besar dan kecil, ciblek, hingga tledekan laut.
Seluruh burung tersebut langsung diamankan ke Balai Karantina Padangbai untuk penanganan lebih lanjut karena tidak dilengkapi dokumen resmi pengiriman satwa.
Sopir dan Kernet Diamankan
Petugas turut mengamankan sopir bus berinisial N (51) asal Semarang dan kernet berinisial S (56) asal Situbondo. Keduanya saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman burung ilegal tersebut.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan satwa ini.
Burung Dilepasliarkan ke Habitat Alami
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, seluruh burung yang diamankan langsung dilepasliarkan ke kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus menjaga kelestarian ekosistem alami di Bali.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa liar, terutama di jalur penyeberangan antarprovinsi. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas. (BEM)




