Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi mengubah aturan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan yang berlaku mulai tahun ini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Perubahan dilakukan untuk memastikan insentif pajak benar-benar dinikmati pelaku usaha skala kecil serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.
Kebijakan baru ini merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar pemberian tarif PPh Final UMKM 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.
Mengapa Aturan PPh UMKM Diubah?
Menurut berita Antara, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen selama ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, pemerintah menilai terdapat sejumlah praktik yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak lagi tepat sasaran. Salah satunya adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa insentif pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam kategori usaha kecil.
Siapa Saja yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen?
Dalam ketentuan terbaru, penerima fasilitas PPh Final UMKM dibatasi menjadi tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Perubahan ini berarti sejumlah badan usaha yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut kini tidak lagi termasuk penerima fasilitas baru.
Pada aturan sebelumnya, tarif PPh Final 0,5 persen juga dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
CV, PT, Firma, dan BUMDes Diberi Masa Transisi
Meski akses terhadap fasilitas dipersempit, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Selama masa peralihan berlangsung, badan usaha tersebut masih dapat memanfaatkan skema yang berlaku. Namun setelah periode transisi berakhir, mereka wajib menggunakan tarif Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi dan perencanaan keuangannya.
Kabar Baik bagi Pelaku UMKM Orang Pribadi
Di tengah pengetatan aturan, terdapat satu kebijakan yang justru memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perorangan.
Pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar. Dengan aturan baru ini, pelaku usaha orang pribadi dapat terus menggunakan tarif khusus selama masih memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan.
Celah Pemecahan Usaha Kini Ditutup
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah penguatan aturan anti-penghindaran pajak.
Jika sebelumnya seorang pelaku usaha dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan untuk menjaga omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar, kini batas omzet dihitung berdasarkan total gabungan omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Artinya, meskipun usaha dibagi ke dalam beberapa entitas berbeda, pemerintah tetap akan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang dimiliki wajib pajak tersebut.
Suami-Istri Juga Dihitung Secara Gabungan
Pemerintah juga menutup peluang pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti.
Berdasarkan ketentuan baru, pasangan suami-istri yang memiliki pemisahan harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah akan dihitung berdasarkan gabungan omzet keduanya, termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri.
Jika total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka kelompok usaha tersebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Profesi Bebas dan Kreator Konten Tak Lagi Mendapat Fasilitas
Perubahan lain yang perlu diperhatikan adalah penghapusan fasilitas PPh Final UMKM bagi penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas.
Kategori ini mencakup berbagai profesi tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Selain itu, pekerja seni dan industri kreatif juga tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut. Kelompok yang terdampak meliputi musisi, penyanyi, aktor, pelawak, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
Daftar profesi yang dikecualikan juga mencakup atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang.
Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh profesi-profesi tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif normal yang berlaku.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Secara umum, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk memfokuskan insentif perpajakan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada pada tahap mikro dan kecil.
Bagi UMKM perorangan, aturan ini memberikan kepastian karena fasilitas pajak dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet tetap memenuhi ketentuan. Namun bagi badan usaha yang telah berkembang lebih besar atau selama ini memanfaatkan celah pemecahan usaha, pemerintah kini menerapkan pengawasan yang lebih ketat.
Pelaku usaha disarankan memahami perubahan aturan ini sejak dini agar dapat menyesuaikan strategi bisnis dan kewajiban perpajakan secara tepat. (BEM)




