Jembrana, Balienews.com – Seekor paus bungkuk dengan panjang lebih dari tujuh meter ditemukan terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (14/7). Meski telah dilakukan upaya penyelamatan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, mamalia laut yang dilindungi tersebut akhirnya mati sekitar pukul 15.00 WITA setelah gagal kembali ke habitatnya di laut.
Tim Gabungan Berupaya Menyelamatkan Paus
Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, mengatakan paus pertama kali ditemukan oleh nelayan Desa Perancak sekitar pukul 10.45 WITA. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan koordinasi penanganan bersama sejumlah pihak.
Tim gabungan terdiri atas Polri, TNI Angkatan Laut, dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.
Berbagai metode dilakukan untuk mengembalikan paus ke laut. Satwa tersebut bahkan sempat bergerak menuju perairan, namun tidak lama kemudian kembali terdampar di bibir pantai.
Paus Ditemukan Mati Beberapa Jam Kemudian
Upaya penyelamatan berlangsung selama beberapa jam. Namun kondisi paus terus melemah hingga akhirnya dinyatakan mati sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah dipastikan mati, tim gabungan melakukan identifikasi biologis untuk kepentingan dokumentasi dan konservasi. Bangkai paus kemudian dikuburkan di lokasi menggunakan alat berat guna menghindari dampak lingkungan.
AKP I Putu Suparta mengatakan seluruh pihak telah berupaya maksimal menyelamatkan mamalia laut tersebut.
“Penanganan mamalia laut besar seperti paus memerlukan kolaborasi lintas instansi agar seluruh proses berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan kaidah konservasi,” ujarnya.
Penanganan Berjalan Cepat dan Terkoordinasi
Kepala Polsek Kota Jembrana, Ipda I Ngurah Agus Dwi Widiatmika Putra, mengapresiasi koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses penanganan berlangsung tertib dan lancar sejak laporan diterima hingga proses evakuasi selesai.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa laut dilindungi yang terdampar. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan peluang penyelamatan satwa laut yang dilindungi sekaligus mendukung upaya konservasi ekosistem pesisir. (BEM)



