Jakarta, Balienews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audit dan pemutakhiran data terhadap 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur, sekolah sasaran, dan penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan.
BGN Verifikasi Puluhan Ribu SPPG
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, proses audit dilakukan dengan menyisir dan membuat profil setiap dapur MBG beserta penerima manfaat yang dilayaninya.
“Menurut catatan yang beroperasi kan 27.485. Itu kemudian kami sisir, kami profiling dapurnya dan juga kami cek penerima manfaat,” kata Sudaryono seusai rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Rabu (26/8).
Dari total 27.485 SPPG yang diaudit, BGN telah menerbitkan surat ketetapan sementara terhadap 27.022 SPPG yang dinilai memiliki data terverifikasi dan tertib.
BGN juga akan terus memperbarui data tersebut secara berkala untuk memastikan informasi mengenai unit pelayanan dan penerima manfaat tetap sesuai dengan kondisi terkini.
463 SPPG Dibekukan Selama 10 Hari
Di sisi lain, BGN membekukan sementara atau melakukan suspend terhadap 463 SPPG atau dapur MBG.
Pembekuan dilakukan setidaknya selama 10 hari karena ratusan unit tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan verifikasi kelayakan teknis.
“Pembekuan tersebut diberlakukan setidaknya selama 10 hari, karena belum melengkapi persyaratan administrasi dan verifikasi kelayakan teknis,” ujar Sudaryono.
Selama masa pembekuan, pengelola 463 SPPG diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen dan informasi yang dibutuhkan BGN.
Dokumen tersebut mencakup kelengkapan profil unit pelayanan, foto kondisi fisik dapur, serta profil rinci sekolah sasaran yang dilayani.
Penertiban untuk Pastikan Program MBG Tepat Sasaran
Audit dan pemutakhiran data tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan.
Dengan verifikasi lapangan dan pembaruan profil SPPG, BGN dapat memastikan dapur yang beroperasi, sekolah penerima, serta penerima manfaat tercatat secara akurat.
Pengelola SPPG yang masih berstatus dibekukan perlu segera memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar proses pelayanan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan. (BEM)




