BerandaBeritaDaerahImigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Ada yang Terlibat Prostitusi dan Overstay

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Ada yang Terlibat Prostitusi dan Overstay

Denpasar, Balienews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21–27 September 2026 setelah hasil patroli keimigrasian menemukan sejumlah pelanggaran izin tinggal di wilayah kerja kantor tersebut.

Penindakan itu merupakan tindak lanjut patroli rutin yang digelar pada 15–20 September 2026, termasuk operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan 10 dari 18 WNA yang dideportasi merupakan hasil operasi gabungan dengan Polda Bali.

“Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026,” kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Baca Juga :  Imigrasi Minta Pengelola Penginapan di Bali Aktif Laporkan WNA via APOA

Ada WNA Terindikasi Menyalahgunakan Izin Tinggal

Novyandri menjelaskan, sebagian WNA yang ditindak terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Selain itu, lima WNA diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Salah satu kasus melibatkan WN Rusia berinisial VL. WNA tersebut diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Menurut Imigrasi Ngurah Rai, VL juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak jujur dalam proses memperoleh ITAS tersebut.

WN Slovakia Tidak Perbarui Data Paspor

Kasus lainnya melibatkan seorang WN Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut diketahui tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspornya.

Baca Juga :  Pengawasan WNA di Bali Diperketat, Imigrasi Kerahkan 104 Petugas Patroli Dharma Dewata

Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran masa berlaku izin tinggal.

Dari enam WNA tersebut, empat orang mengalami overstay kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Dua WNA lainnya diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

Seluruh WNA Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Novyandri mengatakan seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, agar memeriksa masa berlaku izin tinggal secara berkala.

WNA juga diminta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga :  Belasan Ribu WNA Terdampak Konflik Timur Tengah Tertahan di Bali

“Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki,” ujar Novyandri.

Penindakan tersebut menjadi pengingat bagi WNA di Bali untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI