Denpasar, Balienews.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali mengalokasikan anggaran Rp170 juta pada 2026 untuk pemulasaraan jenazah telantar di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Anggaran tersebut disiapkan untuk 20 paket pemulasaraan, tetapi dapat mencakup 22 jenazah karena sejumlah bayi atau orok ditangani dalam satu peti.
Kepala Dinsos P3A Bali, AA Sagung Mas Dwipayani, menjelaskan anggaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi sosial bagi lansia telantar, dengan alokasi Rp8,5 juta per paket.
Sebanyak 22 Jenazah Ditangani
Pada tahun ini, jenazah yang dikremasi terdiri atas 13 jenazah dewasa dan sembilan jenazah bayi. Kondisinya beragam, mulai dari jenazah tanpa identitas atau Mr. X, warga negara asing (WNA), bayi yang dibuang, hingga jenazah yang tidak lagi ditangani keluarganya.
Menurut Sagung, jumlah alokasi tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 25 paket. Pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari kepolisian mengenai tren penurunan jumlah jenazah telantar.
Meski demikian, RSUP Prof Ngoerah tercatat menangani 31 jenazah telantar. Sembilan di antaranya belum memperoleh penetapan pembebasan dari kepolisian sehingga belum dapat dimasukkan dalam proses pemulasaraan.
Kremasi Menunggu Proses Hukum
Sagung menegaskan, kremasi jenazah telantar tidak dapat dilakukan sebelum penyelidikan, penyidikan, serta proses identifikasi medis dan hukum oleh kepolisian selesai.
Penundaan tersebut bukan disebabkan persoalan administrasi, melainkan untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Rangkaian pemulasaraan dimulai pada Selasa (27/10/2026), melalui prosesi pelepasan jenazah, penjemputan menuju krematorium, dan ritual ngulapin.
Prosesi dilanjutkan pada Rabu (28/10/2026) dengan pembakaran jenazah, ngereka, serta ritual nganyut sebagai penutup rangkaian kremasi.
Kremasi Akan Digelar Dua Kali Setahun
Untuk mengurangi penumpukan jenazah di ruang penyimpanan RSUP Prof Ngoerah, Dinsos P3A Bali berencana menggelar pemulasaraan dua kali dalam setahun mulai 2027, yakni setiap semester.
Skema tersebut diharapkan mempercepat penanganan jenazah telantar sekaligus mencegah penumpukan di rumah sakit.
Dinsos P3A Bali juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor kepada kepolisian atau rumah sakit untuk membantu proses identifikasi dan penyelesaian perkara.
Masyarakat diharapkan aktif memastikan identitas anggota keluarga yang belum ditemukan agar proses penanganan jenazah dapat berjalan sesuai ketentuan. (BEM)




