Denpasar, Balienews.com – Polda Bali mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan rental yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk menyewa kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi 21 korban berdasarkan 25 laporan polisi.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang mengatakan, sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan menyasar pemilik usaha rental kendaraan di Bali.
Lima Tersangka Ditangkap
Kelima tersangka masing-masing berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Buleleng, yakni PDN, PN, dan KA. GHPA berasal dari Kabupaten Tabanan, sedangkan NAA dari Denpasar.
Pengungkapan kasus bermula dari 25 laporan polisi yang diajukan oleh 21 korban, seluruhnya merupakan pemilik usaha rental kendaraan.
Menurut Belnas, jaringan tersebut menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik rental agar menyerahkan kendaraan. Kendaraan yang disewa kemudian diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, melainkan dialihkan kepada pihak lain.
Dalam sejumlah kasus, kendaraan yang dikuasai sindikat itu juga diduga digunakan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik melalui perantara.
Penangkapan Berawal dari Buleleng
Tim gabungan kepolisian menangkap GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (24/10/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya ditangkap di wilayah Buleleng bersama sejumlah barang bukti.
Polisi selanjutnya menelusuri identitas yang digunakan untuk menyewa kendaraan hingga mengarah kepada NAA. Ia ditangkap pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan dugaan peran masing-masing, PDN diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan kendaraan. GHPA, PN, dan KA diduga berperan sebagai penadah, sedangkan NAA diduga membuat identitas palsu.
KTP Palsu Dibuat dengan Bayaran Rp 500 Ribu
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan PN. Untuk setiap dokumen yang dibuat, ia mengaku menerima bayaran Rp 500.000.
KTP palsu tersebut diduga diproduksi menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang dibeli melalui toko daring.
Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan penadahan kendaraan sebanyak enam kali.
PDN juga mengungkapkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025. Kendaraan tersebut disebut ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.
PDN juga mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Polisi masih mencocokkan keterangan para tersangka dengan laporan korban serta barang bukti yang ditemukan.
Polisi Sita Kendaraan dan Peralatan Pembuat Dokumen
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat sepeda motor, terdiri dari satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX.
Barang bukti lainnya meliputi BPKB, STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli dan palsu, tiga printer, satu laptop merek HP, serta sebuah iPhone 17 Pro.
Polisi juga menyita hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta dokumen yang diduga palsu berupa KTP dan SIM C. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 34.000.
Belnas menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut berdampak langsung pada pemilik rental karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha.
“Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka,” jelasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik masih melacak kendaraan yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal sesuai dugaan peran masing-masing, antara lain Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pemilik usaha rental diimbau untuk meningkatkan verifikasi identitas dan dokumentasi penyewaan kendaraan guna mengurangi risiko penyalahgunaan. (BEM)




