BerandaBeritaDaerahPemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026, Cek Besaran Diskon PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026, Cek Besaran Diskon PKB

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2026. Program ini memberikan potongan pokok PKB hingga 9 persen, dengan besaran diskon disesuaikan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang terdaftar di Bali untuk mengurangi beban pembayaran PKB. Selain potongan berdasarkan kapasitas mesin, tersedia pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.

Diskon PKB Bali Berdasarkan Kapasitas Mesin

Besaran potongan pokok PKB di Bali dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen.

Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen.

Pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan juga berkesempatan memperoleh tambahan diskon sesuai ketentuan program yang berlaku.

Perhatikan Ketentuan Pajak Kendaraan

Program keringanan pajak kendaraan tidak selalu berarti seluruh komponen tagihan kendaraan dihapus atau mendapatkan potongan.

Penghapusan denda, misalnya, berbeda dengan penghapusan pokok pajak. Demikian pula pembebasan PKB tidak otomatis mencakup seluruh komponen lain seperti opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, maupun biaya administrasi.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengecek rincian tagihan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Daerah Lain Juga Berikan Keringanan

Selain Bali, sejumlah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.

Jawa Tengah memberikan diskon pokok PKB 5 persen hingga 31 Desember 2026. Jawa Timur memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah pada 1 Oktober–30 November 2026.

Sementara itu, program di Kepulauan Bangka Belitung dan Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Banten dan Lampung juga memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan hingga akhir Oktober.

Di Sulawesi Utara, keringanan berupa pengurangan pokok pajak 25 persen dan sejumlah pembebasan pajak berlaku hingga 31 Desember 2026.

Untuk NTB, program penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu telah berakhir pada 30 September 2026. Namun, insentif mutasi kendaraan berpelat luar daerah ke NTB masih berlaku hingga 19 Desember 2026.

Cek Ketentuan Sebelum Membayar

Bagi pemilik kendaraan di Bali, besaran potongan pajak bergantung pada kapasitas mesin dan status tunggakan kendaraan.

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan mengecek nominal serta komponen pajak yang harus dibayarkan melalui kanal resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali.

Dengan mengetahui rincian program sejak awal, pemilik kendaraan dapat memastikan keringanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI