BerandaBeritaNasionalTikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta Tangguhkan 184 Ribu Akun

TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta Tangguhkan 184 Ribu Akun

Jakarta, Balienews.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak, sementara Meta menonaktifkan 184 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan meningkatkan keamanan anak di ruang digital.

Meutya menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu (7/10). Meski mencatat kemajuan, pemerintah menilai upaya perlindungan anak belum cukup hanya dengan menonaktifkan akun. Penyesuaian fitur yang berpotensi membahayakan anak juga menjadi perhatian utama.

Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Kemkomdigi, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Jumlah tersebut terdiri atas 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.

Baca Juga :  Komdigi Evaluasi Internet Aktif saat Nyepi di Bali

Selain itu, Meta telah memigrasikan 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.

Meutya mengapresiasi perkembangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa akun remaja di Instagram dan Facebook belum dapat dikategorikan sebagai layanan berisiko rendah bagi anak.

“Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi,” kata Meutya.

Menurut dia, keberadaan fitur tertentu yang masih memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal menjadi salah satu alasan platform tersebut tetap masuk kategori berisiko tinggi.

Kemkomdigi Soroti Kepatuhan Threads

Di sisi lain, Meutya menyebut Threads, platform media sosial milik Meta, belum melaporkan penonaktifan akun anak ataupun langkah kepatuhan lainnya terkait PP Tunas kepada Kemkomdigi.

Pemerintah pun meminta Meta segera menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya pada platform Threads.

“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak hingga Usia 16 Tahun

Pelaporan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memantau pelaksanaan kewajiban penyelenggara platform digital untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak.

Tujuh Risiko Keamanan Anak di Platform Digital

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan tujuh aspek risiko dalam menilai keamanan platform digital bagi anak. Aspek tersebut mencakup risiko kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Risiko kontak dengan orang asing menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan pada fitur akun remaja di Instagram dan Facebook.

Menurut Meutya, fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal membuat layanan tersebut belum memenuhi kriteria sebagai platform berisiko rendah.

Karena itu, evaluasi keamanan platform tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan atau dipindahkan ke kategori akun remaja.

Baca Juga :  Komdigi Evaluasi Internet Aktif saat Nyepi di Bali

Fitur Adiksi dan Komunikasi Jadi Perhatian

Selain membatasi interaksi dengan orang asing, pemerintah menyoroti perlunya pengaturan fitur yang berpotensi memicu kecanduan pada anak.

Meutya menegaskan, penyelenggara platform digital perlu menyesuaikan fitur komunikasi dan pengaturan waktu penggunaan agar lebih aman bagi pengguna anak.

Salah satu aspek yang disoroti adalah durasi menggulir konten atau scroll time. Menurut dia, pengaturan fitur tersebut perlu diarahkan agar tidak mendorong perilaku penggunaan berlebihan pada anak.

Pemerintah menilai langkah perlindungan anak di ruang digital harus mencakup pembatasan risiko sejak dari desain dan pengoperasian fitur, bukan sekadar penanganan akun setelah masalah muncul.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap PP Tunas tidak hanya diukur melalui jumlah akun anak yang dinonaktifkan, tetapi juga melalui efektivitas perubahan fitur untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan anak saat menggunakan platform digital. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI