Tabanan, Balienews.com – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, penertiban aset, serta penyelamatan keuangan daerah.
Koordinasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarpemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Pemprov Bali Tekankan Pentingnya Perbaikan Tata Kelola
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali, Kasatgas V2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, tim KPK RI, serta para bupati dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Bali.
Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan Dewa Made Indra, ditegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan salah satu kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.
Ia juga mengapresiasi pendampingan dan arahan KPK yang selama ini berkontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di Bali. Salah satu indikatornya terlihat dari capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menunjukkan hasil tinggi.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan harus terus disempurnakan mengikuti perubahan regulasi, perkembangan kondisi, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
“Tata kelola itu sifatnya dinamis. Maka, kita terus melakukan langkah-langkah dan penyempurnaan sesuai dengan perubahan regulasi, perkembangan keadaan, serta dinamika pemerintahan,” ujarnya.
KPK Dorong Penyelamatan Aset dan Keuangan Daerah
Sementara itu, Kasatgas V2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menekankan pentingnya penyelamatan keuangan daerah melalui pengelolaan aset yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa aset daerah memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga. Pengelolaan yang tidak optimal, terlebih jika terdapat persoalan administrasi maupun hukum, berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
“Kalau aset-aset kita tidak ditangani dengan baik, apalagi bermasalah, upaya efisiensi dan penghematan yang dilakukan pemerintah tentu tidak akan memberikan hasil optimal,” ungkapnya.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan aset sekaligus mendukung penyelamatan keuangan daerah di seluruh wilayah Bali.
Sertifikasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada perkembangan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, terutama tanah dan bangunan.
Selain itu, koordinasi juga membahas penyelesaian tindak lanjut hasil review serta pendampingan yang telah dilakukan KPK terhadap masing-masing pemerintah daerah.
Setiap pemerintah daerah mendapat kesempatan memaparkan perkembangan penertiban dan sertifikasi aset sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki administrasi serta pengamanan aset milik pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan aset dan memastikan seluruh kekayaan daerah dikelola secara transparan, tertib, serta bertanggung jawab.
Bupati Sanjaya Dukung Penguatan Pencegahan Korupsi
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut. Ia menilai sinergi antara KPK dan seluruh pemerintah daerah di Bali menjadi bagian penting dalam menjaga aset serta keuangan daerah.
Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan harus didukung komitmen bersama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel.
“Kami menyambut baik dan mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan. Melalui koordinasi dan pendampingan ini, kami berharap pengelolaan aset dan keuangan daerah semakin tertib, transparan, serta akuntabel,” tegas Bupati Sanjaya.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan semakin memperkuat langkah penertiban aset dan pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (BEM/Pro)




