Jakarta, Balienews.com – Pemerintah akan memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026 dengan melibatkan lebih banyak lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital berjalan lebih merata.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, hingga berbagai platform teknologi, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak digital baru. Rencana itu berkaitan dengan perluasan pihak yang ditunjuk untuk memungut PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Pajak Digital Bukan Kebijakan Baru
DJP menjelaskan, SPP-TDLN merupakan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang telah berlaku sejak 25 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan penambahan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak melalui sistem tersebut.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge, dikutip dari Kontan, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, rencana penerapan pada 9 November 2026 lebih mengarah pada perluasan lembaga yang bertugas memungut dan menyetorkan PPN, bukan pemberlakuan jenis pajak baru.
Sebelumnya, pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Sementara itu, sejumlah calon pemungut lainnya masih menjalani masa stabilisasi sistem sebelum mendapatkan penunjukan resmi.
“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” kata Inge.
SPP-TDLN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean Indonesia.
Jenis Transaksi Digital yang Dikenai PPN
SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, sepanjang transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Beberapa jenis layanan digital yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain perangkat lunak dan aplikasi, layanan komputasi awan atau cloud, layanan streaming dan hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), serta permainan daring.
Meski demikian, transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tidak seharusnya dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN.
Ketentuan ini penting untuk memastikan konsumen tidak menanggung pembayaran pajak ganda atas transaksi yang sama.
Apakah Transfer Uang Otomatis Dikenai PPN?
Perluasan pemungutan pajak digital juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan transfer uang dan pengiriman dana ikut dikenai PPN.
Menanggapi hal tersebut, DJP memastikan bahwa transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.
Inge menjelaskan, sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut PPN atas aktivitas transfer uang personal maupun pengiriman uang masyarakat.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelas Inge, Senin (2/11/2026).
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap aktivitas transfer melalui bank atau layanan fintech akan dikenai tambahan PPN. Pengenaan pajak tetap mengacu pada jenis transaksi dan ketentuan objek PPN yang berlaku.
DJP Siapkan 30 Platform Tambahan
Untuk memperluas cakupan pemungutan pajak digital, DJP berencana melibatkan sekitar 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan platform tersebut untuk membahas kesiapan bergabung dalam SPP-TDLN.
“Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” kata Bimo.
Menurut Bimo, penambahan penerbit atau issuer akan dilakukan secara bertahap. Setiap bank dan perusahaan fintech harus memastikan infrastruktur serta sistem teknologinya siap sebelum ditunjuk secara resmi sebagai pemungut PPN.
“Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Selain itu, pemerintah mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026.
Perluasan jumlah penerbit ini diharapkan dapat meningkatkan pencatatan transaksi digital sekaligus memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi luar negeri yang menjadi objek pajak.
Bagaimana Dampaknya bagi Konsumen?
Perluasan pemungutan PPN transaksi digital berpotensi memengaruhi biaya yang harus dibayarkan masyarakat, khususnya pengguna layanan digital dari luar negeri.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan besarnya dampak kebijakan tersebut bergantung pada apakah transaksi yang dilakukan konsumen sebelumnya sudah dikenai PPN atau belum.
Menurut dia, konsumen yang membeli layanan digital luar negeri melalui penyedia yang telah memungut PPN PMSE seharusnya tidak mengalami tambahan beban pajak.
Hal ini karena transaksi yang sama tidak boleh dikenai PPN dua kali.
Sebaliknya, konsumen berpotensi merasakan kenaikan harga apabila menggunakan layanan digital yang sebelumnya belum terjangkau pemungutan pajak.
“Beban baru akan terasa pada transaksi yang sebelumnya lolos dari pemungutan, karena harga efektif yang dibayar konsumen naik sebesar PPN yang berlaku,” kata Syafruddin, Senin (2/11/2026).
Dampak tersebut diperkirakan dapat dirasakan pada layanan berlangganan lintas negara, seperti perangkat lunak, komputasi awan, platform streaming, aplikasi, hingga berbagai jasa digital lainnya.
Dari sisi persaingan usaha, Syafruddin menilai perluasan pemungutan PPN dapat mengurangi perbedaan perlakuan antara penyedia layanan digital dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban pajak dan penyedia luar negeri yang sebelumnya lebih sulit dijangkau.
Pemerintah Perlu Antisipasi Risiko Pemungutan
Meski berpotensi memperluas penerimaan negara dan menciptakan perlakuan pajak yang lebih merata, pelaksanaan SPP-TDLN tetap memiliki sejumlah tantangan.
Syafruddin mengingatkan adanya risiko kesalahan klasifikasi transaksi, sengketa pemungutan pajak, hingga kemungkinan biaya administrasi dibebankan kepada pelanggan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme pemungutan berjalan transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
“Pemerintah perlu memastikan mekanisme koreksi cepat, bukti pungut yang transparan, serta pengecualian yang tegas untuk transfer nonkonsumsi,” ungkapnya.
Dengan perluasan SPP-TDLN, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua transaksi perbankan maupun aktivitas digital otomatis dikenai PPN tambahan. Jenis transaksi, status pemungutan sebelumnya, serta ketentuan perpajakan tetap menjadi faktor penentu.
Untuk mengetahui perkembangan penunjukan lembaga pemungut pajak digital, masyarakat dapat mengikuti informasi dan pengumuman resmi melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak. (BEM)




