BerandaEkonomiKemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Jadi Pertimbangan

Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Jadi Pertimbangan

Jakarta, Balienews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditargetkan untuk 2027. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah, dengan tetap memperhitungkan potensi penurunan penerimaan pajak negara.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10). Menurut dia, pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut untuk menemukan besaran kenaikan PTKP yang paling optimal.

“Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam,” kata Juda.

Kenaikan PTKP Berpotensi Dorong Daya Beli

Juda menjelaskan, kenaikan batas PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat karena mengurangi penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. Semakin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, semakin besar pula potensi berkurangnya penerimaan PPh.

“Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah masih melakukan perhitungan untuk menentukan kebijakan yang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara.

PTKP Berpeluang Disesuaikan dengan UMP

Pemerintah berencana menyesuaikan batas PTKP pada 2027. Salah satu opsi yang tengah diperhitungkan adalah mengaitkan batas penghasilan tidak kena pajak dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Opsi tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap pekerja, daya beli masyarakat, serta penerimaan pajak sebelum menentukan besaran penyesuaian.

Jika kebijakan ini diterapkan, perubahan batas PTKP berpotensi memengaruhi besarnya penghasilan pekerja yang dikenai PPh. Namun, besaran kenaikan dan mekanisme penerapannya belum diputuskan.

Apindo Dukung Kenaikan Batas PTKP

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana kenaikan batas PTKP.

Menurut Shinta, kenaikan PTKP dapat memberikan manfaat bagi pekerja karena mengurangi beban pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pekerja berpotensi memiliki penghasilan bersih lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Meski mendapat dukungan dari kalangan pengusaha, keputusan mengenai kenaikan PTKP masih menunggu hasil kajian pemerintah. Masyarakat perlu menantikan pengumuman resmi mengenai besaran batas PTKP baru dan waktu penerapannya pada 2027. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI