Badung, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025). Namun, satu dari 18 produsen air kemasan di Bali masih belum mendukung aturan tersebut.
Larangan Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Sampah Plastik
Menteri Hanif meminta semua produsen mematuhi aturan daerah guna mengurangi timbulan sampah plastik. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Koster, sekaligus mengingatkan produsen yang belum patuh:
“Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif.
Kebijakan ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan penanganan sampah plastik 100% pada 2029.
Kondisi Sampah Plastik Indonesia yang Memprihatinkan
Berdasarkan laporan United Nations Environment Programme (UNEP) 2021, dunia memproduksi 400 juta ton plastik per tahun, dengan hanya 10% yang berhasil didaur ulang. Di Indonesia, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 menunjukkan total sampah nasional mencapai 34,2 juta ton, dengan 19,74% (6,75 juta ton) di antaranya merupakan sampah plastik.
Sayangnya, hanya 39,01% sampah yang terkelola dengan baik, sementara sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, dibakar, atau bahkan mencemari lingkungan. Kondisi ini memperburuk polusi dan berdampak serius pada ekosistem.
“Ekosistem laut rusak, biota terancam, mikroplastik sudah masuk ke tubuh manusia melalui air minum dan garam,” ujar Menteri Hanif.
Menteri LH mendorong pelaku usaha merancang produk ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Ia juga mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. (BEM)