Jakarta, Balienews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi besar Indonesia guna memperkuat dukungan dalam penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kerja sama tersebut melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Fokus utama kolaborasi ini adalah pertukaran data serta pemasangan perangkat penyadapan untuk pengumpulan dan pengolahan informasi intelijen yang akurat.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).
Pemanfaatan Data Telekomunikasi untuk Intelijen Kejaksaan
Menurut Reda, kerja sama ini bersifat krusial dan mendesak karena dapat mempercepat akses Kejaksaan terhadap informasi A1 atau kredibel. Hal ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum yang semakin kompleks di era digital.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Manfaat Praktis: Cari Buronan hingga Analisis Data Mendalam
Salah satu manfaat konkret dari kerja sama ini adalah kemampuan dalam melacak buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui data telekomunikasi.
Informasi yang diperoleh akan dianalisis untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan hukum.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan,” imbuh Reda.
Landasan Hukum: Sesuai UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021
Reda memastikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B.
Pasal tersebut memberi otoritas kepada bidang intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Langkah Kejagung menggandeng perusahaan telekomunikasi menandai era baru penegakan hukum berbasis digital. Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan intelijen hukum yang makin kompleks dan berorientasi data. (BEM)