Denpasar, Balienews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung atau TPA Regional Sarbagita mulai hari ini (1/8) tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini merupakan langkah awal menuju penutupan permanen TPA Suwung pada akhir Desember 2025, sesuai arahan pemerintah pusat.
Pembatasan Jenis Sampah: Hanya Anorganik dan Residu
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa sejak 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya menerima dua jenis sampah, yaitu sampah anorganik dan residu.
“Ini adalah kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menutup TPA setiap hari Rabu. Sekarang kita tingkatkan dengan pembatasan jenis sampah yang boleh masuk,” ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (31/7).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Dasar Hukum: Larangan Sistem Open Dumping
Langkah Pemprov Bali ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung, dengan batas waktu maksimal 180 hari sejak keputusan diterbitkan.
“Seluruh tahapan dalam penghentian operasional TPA ini wajib kita ikuti sesuai dokumen rencana penghentian sistem open dumping,” jelas Dewa Indra.
Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung Diminta Tingkatkan Pengolahan Sampah Mandiri
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Bali meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), baik yang sudah ada maupun yang masih dalam proses pembangunan.
Selain itu, kedua daerah tersebut didorong untuk mempercepat penerapan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), memperluas pembatasan plastik sekali pakai, serta memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat.
Antisipasi Resistensi: Posko Pemantauan dan Patroli Satpol PP
Menyadari potensi resistensi dari masyarakat akibat pembatasan sampah ini, Pemprov Bali melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, serta pemangku kepentingan lokal.
Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa telah dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung. Selain itu, Satpol PP Bali juga mengintensifkan patroli di kawasan pusat pemerintahan untuk mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini.
“Kami sangat berharap dukungan dari masyarakat Denpasar dan Badung agar proses penutupan TPA Suwung berjalan lancar sesuai amanat KLH,” pungkas Rentin. (BEM)