Tabanan, Balienews.com – Seorang pria berinisial GGAG (34) asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur, ditangkap Satreskrim Polres Tabanan karena mencuri uang kotak sesari dan uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, pada Rabu (20/8/2025).
Ironisnya, pelaku mengajak anaknya yang masih kecil saat beraksi, dan rekamannya sempat viral di media sosial.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan GGAG ditangkap di rumahnya di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Benar pelaku terbukti melakukan pencurian uang kepeng di wilayah Timpag dengan mengajak anaknya, tetapi karena masih di bawah umur kami tidak ikut sertakan sesuai SOP,” tegas Kapolres, Jumat (22/8).
Kerugian Capai Rp7 Juta
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil mencuri empat sandang atau tempat uang kepeng dan sesari, sehingga Desa Adat Sambian mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Uang kepeng hasil curian kemudian dijual secara online.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, menuturkan pelaku masuk ke areal pura dengan mudah karena pintu tidak terkunci. Setelah itu, pelaku merusak gembok kotak sesari dan mengambil uang di dalamnya.
“Pelaku juga masuk ke gedong dalem dan mengambil barang berupa empat sandangan uang kepeng dengan cara merusak engsel pintu menggunakan tang,” jelasnya.
Aksi di Beberapa Pura Lain
Selain di Pura Dalem Desa Adat Sambian, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa pura lain, yakni:
- Pura Dalem Desa Adat Dalang
- Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan, Desa Gadung Sari
- Pura Jaga Balu, Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Selemadeg Timur
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan GGAG dalam kasus pencurian di Desa Babahan.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di wilayah Babahan. Jika sudah ada hasilnya pasti kami sampaikan,” ujar AKP Taufik.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, GGAG dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengamanan pura, termasuk pemasangan CCTV, untuk mencegah tindak kriminal serupa. (BEM)