Tabanan, Balienews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tabanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk tahun anggaran 2023–2024.
Tersangka berinisial IGPPW, selaku Kepala Urusan Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu, diduga menyelewengkan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp850,5 juta.
Modus Penyimpangan Dana Desa
Menurut I Made Santiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, IGPPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris desa, maupun perbekel.
- Tahun 2023: Rp267,5 juta, dilakukan dalam 18 kali transaksi.
- Tahun 2024: Rp583 juta, dilakukan dalam 46 kali transaksi.
Total kerugian negara mencapai Rp850,5 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali tertanggal 23 Mei 2025.
Kendali Penuh atas Internet Banking
Penyidik mengungkap, tersangka memiliki akses penuh terhadap user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis (IBB) milik perangkat desa.
Hal ini dimanfaatkan untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya dan memanipulasi laporan transaksi agar seolah sesuai dengan anggaran.
Kecurigaan Aparat Desa
Kejanggalan mulai terungkap pada Oktober 2024, ketika sejumlah honor kegiatan desa seperti posyandu dan petugas kebersihan kerap terlambat dibayarkan.
Atas perintah Perbekel, bendahara mencetak rekening koran dan mendapati saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu. Temuan ini kemudian menguatkan dugaan adanya praktik korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Penyerahan tersangka IGPPW ke Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh I Made Santiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan. Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan. (BEM)