Denpasar, Balienews.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Dalam upaya memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali akan membentuk unit layanan terpadu dan posko 24 jam di seluruh destinasi wisata.
Perlindungan Wisatawan Jadi Prioritas
Koster menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, wisatawan di Bali menghadapi berbagai potensi risiko, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam. Karena itu, sistem perlindungan terpadu menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali,” tegas Koster dalam keterangannya.
Sistem Terpadu dan Teknologi Digital
Koster menjelaskan, posko pelayanan wisatawan akan ditempatkan di berbagai titik, mulai dari hotel, pantai, gunung, sungai, hingga jalur perjalanan wisata. Posko tersebut akan terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Satpol PP, Basarnas, dan sektor pariwisata.
“Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kami juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari strategi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen profesional, SDM unggul, dan teknologi modern,” ujar Koster.
Tantangan dan Penguatan Kolaborasi
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam perlindungan wisatawan, seperti keterbatasan staf keamanan, fasilitas kesehatan darurat yang belum optimal, serta kerja sama yang belum maksimal dengan penyedia asuransi.
Sebagai solusi, pihaknya akan memperkuat kemitraan dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, dan menambah posko perlindungan di setiap daya tarik wisata (DTW).
“Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” kata Sumarajaya.
Data Wisatawan dan Penegakan Hukum
Hingga September 2025, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris menjadi empat besar negara asal.
Sumarajaya menambahkan, penanganan terhadap WNA di Bali dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum.
“WNA yang baik kami lindungi, yang melanggar kami tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 144 kasus WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan.
Menuju Perda Perlindungan Wisatawan
Rapat tersebut dihadiri OPD terkait, aparat keamanan, Imigrasi, instansi kebencanaan, serta organisasi kepariwisataan di Bali.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas. (BEM)