back to top
Sabtu, November 29, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahDisdukcapil Soroti Ketidaksesuaian Domisili e-KTP Tabanan

Disdukcapil Soroti Ketidaksesuaian Domisili e-KTP Tabanan

Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan bahwa sebanyak 379.766 penduduk telah memiliki e-KTP hingga Oktober 2025. Namun, sejumlah warga yang wajib memiliki KTP masih belum melakukan perekaman, sehingga menimbulkan persoalan administrasi dan pelayanan publik.

Pengumuman ini disampaikan di Singasana, Tabanan, pada Jumat (14/11/2025), sebagai upaya mendorong masyarakat memperbarui data kependudukan sesuai aturan.

Capaian Perekaman e-KTP Tabanan dan Tantangan di Lapangan

Disdukcapil Tabanan mencatat bahwa tingkat kepemilikan e-KTP di daerah itu tergolong tinggi. Meski demikian, masih terdapat warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman atau pembaruan data.

Kondisi ini dianggap krusial karena KTP merupakan identitas dasar untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga layanan hukum.

Tanpa KTP, warga berpotensi mengalami hambatan saat mengurus dokumen atau mengakses pelayanan publik yang membutuhkan identitas resmi.

Wajib Pahami Aturan Domisili dan Konsekuensi Administrasi

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik KTP Tabanan berdomisili di Tabanan, tetapi sebagian lainnya tinggal tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, dan bahkan luar Bali.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan. Warga yang memiliki KTP Tabanan tetapi tinggal tetap di luar daerah tetap diwajibkan mengurus dokumen langsung ke Tabanan.

Dalam situasi darurat seperti kecelakaan, aparat desa akan merujuk pada alamat KTP untuk melakukan koordinasi. Jika pemilik KTP tidak tinggal di lokasi tersebut atau tidak memiliki kontak keluarga, proses penanganan bisa terhambat.

Dampak Sosial dari Ketidaksesuaian Alamat pada KTP

Dwipayana juga menyoroti dampak sosial yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian alamat pada dokumen kependudukan.

Ia mencontohkan kasus oknum berinisial MFH yang terlibat aksi unjuk rasa dan diduga merakit bom molotov saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus lalu.

Meski beralamat KTP di Desa Nyambu, Tabanan, penelusuran menunjukkan bahwa MFH tidak tinggal di desa tersebut dan bukan penduduk asli Tabanan. Menurutnya, situasi seperti ini sering menimbulkan persepsi keliru terhadap daerah penerbit KTP.

Disdukcapil Minta Warga Segera Mutakhirkan Data

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Disdukcapil menegaskan pentingnya akurasi data kependudukan.

Ketidaksesuaian antara domisili dengan dokumen resmi dapat menghambat pelayanan, memperlambat penanganan darurat, dan memicu salah persepsi terhadap pemerintah daerah.

Dwipayana menegaskan bahwa tujuan Disdukcapil bukan membatasi perpindahan penduduk, melainkan memastikan data tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesesuaian alamat KTP dan domisili juga mempercepat pelayanan administrasi dan meningkatkan efektivitas koordinasi di lapangan.

Ajakan Disdukcapil kepada Masyarakat

Disdukcapil Tabanan mengimbau warga yang belum melakukan perekaman atau telah pindah domisili untuk segera memperbarui dokumen kependudukan.

“Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” ujar Dwipayana. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI